21 Agustus 2026
News

Satgas Kejagung Ringkus Buronan Korupsi di Pidie Jaya

Foto : Dok Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPelarian Teungku Muhammad Nasir (66) terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk daftar buronan sejak 2014, akhirnya terhenti di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Nasir ditangkap Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah keberadaannya berhasil terendus tim intelijen.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Tim SIRI Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nasir yang selama bertahun-tahun menghindari proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Aprianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada Kasi Pidana Khusus Kejari Dumai, Frederic Daniel, selaku jaksa eksekutor melalui Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Selanjutnya, Nasir dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Bakti untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tertanggal 17 Februari 2016, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Selain pidana badan, Nasir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri lebih dari satu dekade pelarian Nasir. Keberhasilan Tim SIRI Kejagung RI mengendus dan mengamankan buronan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan, meski seorang terpidana berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. (**)