Muspika Trienggadeng Lakukan Sosialisasi
Masyarakat Dilarang Pasang Jerat di Perkebunan Demi Lestarikan Satwa Dilindungi
Foto : Foto Miswar untuk Publikasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dalam mendukung pelestarian satwa liar yang dilindungi, Muspika Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi/ himbauan pelarangan pemasangan jerat yang mengancam keselamatan satwa liar dan membahayakan nyawa manusia di Perkebunan warga.
Pemasangan poster himbauan ini turut hadir bersama Muspika Kecamatan Trienggadeng (Camat, Polsek, Koramil), Resort BKSDA Wilayah 6 Pidie, BKPH Krueng Tiro KPH Wilayah I DLHL Aceh dan Satgas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Kabupaten Pidie Jaya.
Himbauan ini berkaitan dengan tingginya kasus kematian sawa liar, maraknya pemburuan satwa dilindungi dan pemasangan jerat diperkebunan yang berdekatan dengan hutan lindung.Camat Trienggadeng Jailani, SE, MM, mengatakan, pihak Muspika Kacamatan Tringgadeng memasang poster berupa himbauan dan larangan pembakaran Hutan dan Lahan, Larangan Pemasangan Kawat Listrik Ilegal, di semua gampong dalam Kecamatan Tringgadeng.
Sebelum itu, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Danrami 18/ Tripa dan Kapolsek Kecamatan Tringgadeng dibantu oleh Satgas Penanganan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar di wilayah Pidie Jaya, untuk melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran kepada Keuchik dan perangkat masing-masing gampong terkait larangan ini.
Dalam edaran tersebut berisikan larangan pemasangan jerat, pemburuan satwa dilindungi, Penggunaan senapan angin kaliber diatas 4,5 MM, perambahan hutan dan Kahutla.” Kata Jailani.Selanjutnya Muspika akan memastikan kepada masing-masing Keuchik gampong untuk menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat yang berkebun, petani dan kepada pemburu-pemburu yang masih ada di gampong untuk mematuhi larangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan memanggil Keujrun gle, Imum mukim, Keuchik gampong, dan pihak terkait untuk memastikan himbauan ini benar-benar dipatuhi dan penyadartahuan bagi masyarakat yang belum tahu tentang larangan tersebut, apabila tidak gubris akan diambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku," tegaskan Jailani
Sebagaimana diketahui, selama ini kerap terjadi kematian satwa liar wilayah di Pidie Jaya, terakhir kasus kematian gajah liar di Kawasan trasmigrasi Panton Limeng di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Diduga kematian gajah liar ini mati tersengat Listrik yang sengaja dipasang oleh penjaga kebun kelapa sawit. Kasus ini berujung kepengadilan dengan satu orang tersangka pelaku pemasangan jerat Listrik.(*)