SAPA Menang Sengketa Informasi, Daftar Pokir DPRK Bireuen Resmi Dibuka ke Publik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen akhirnya menyerahkan dokumen daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen kepada Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut atas putusan KIA sekaligus menegaskan bahwa daftar Pokir DPRK bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Putusan ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah. Pokir DPRK adalah informasi publik yang harus terbuka," ujar Fauzan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Fauzan, selama proses persidangan di KIA, pihak Bappeda berpendapat bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, dalam sidang pembuktian, alasan tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan di hadapan Majelis Komisioner.
"Majelis Komisioner telah memeriksa seluruh alat bukti dan memutuskan bahwa daftar Pokir DPRK merupakan informasi terbuka. Karena itu, badan publik wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon," katanya.
Fauzan mengapresiasi Komisi Informasi Aceh yang dinilai telah memutus perkara secara objektif dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik di Aceh agar lebih cermat dalam menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Badan publik harus semakin transparan karena informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada dasarnya adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya," tegas Fauzan. (**)






