17 April 2026
Daerah

Rusak Hutan Lindung Jaboi, David Rahmat Diburu Aparat Polres Sabang

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKepolisian Resor (Polres) Sabang resmi menetapkan seorang pemuda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Penetapan ini menjadi sinyal tegas aparat dalam menindak pelanggaran lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Kota Sabang.

Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/01/II/RES.5.6./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Februari 2026, terlapor diketahui bernama David Rahmat, seorang mahasiswa berusia 24 tahun. Dia merupakan warga Jurong Kampung Dalam, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/05/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tertanggal 6 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, David diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan lindung Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mengingat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem yang dilindungi.

Guna mempercepat proses penangkapan, pihak kepolisian turut merilis ciri-ciri fisik terlapor. David memiliki tinggi sekitar 165 cm dengan berat badan 60 kg, berambut hitam tebal dan panjang, serta berpostur tinggi kurus. Ia juga memiliki ciri wajah berkulit gelap, bermata bulat, berhidung mancung, dan berbibir tipis.

Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaldi, S.H, M.H mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan terlapor. Informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi penyidik. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak hutan lindung, demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sabang. (**)