Rumah Wartawan Diserang OTK di Subulussalam, Kaca Mobil Pecah, Anak Istri Trauma
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aksi teror terhadap insan pers kembali mencoreng kebebasan berpendapat di Tanah Air. Kali ini, peristiwa menegangkan menimpa Syahbudin Padank, jurnalis senior 1kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh, yang rumahnya diserang orang tak dikenal pada Jumat dini hari (17/10/2025).
Peristiwa itu terjadi di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kaca belakang mobil keluarga korban ditemukan pecah, dan keluarganya mengalami trauma berat. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kronologi: Suara Ledakan dan Klakson Panjang di Tengah Malam
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, sekitar pukul 02.00 WIB, dua sepeda motor tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah korban sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson dengan keras. Tak lama, terdengar suara keras mirip lemparan atau ledakan.
“Saya dengar suara lemparan keras. Mereka mutar-mutar sambil geber-geber dan bunyikan klakson panjang. Saya takut sekali karena suami sedang tidak di rumah,” ujar Darmawati, tetangga korban.
Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban mendapati kaca belakang mobil keluarga sudah hancur. Syahbudin kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Subulussalam dan menghubungi sejumlah media untuk dokumentasi publik.
Dalam laporan resminya, Syahbudin menegaskan bahwa kejadian ini bukan pengrusakan biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar mencakup Pasal 406 ayat (1) KUHP – pengrusakan barang milik orang lain, Pasal 4 ayat (3) UU Pers – menjamin hak wartawan mencari dan menyebarkan informasi, Pasal 8 UU Pers – wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers – mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers, dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
“Ini bukan hanya tentang mobil yang pecah. Ini teror terhadap wartawan dan keluarganya. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri,” tegas Syahbudin Padank.
Insiden ini memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers dan LSM di Aceh maupun tingkat nasional.
Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam mengatakan, “Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan di Aceh. Polres harus mengusut dan menangkap pelaku.”
Sementara itu, Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara menyebut “Tindakan ini pelanggaran berat terhadap hukum dan kebebasan pers. Kami tidak akan diam.”
Chaidir Toleransi, S.H., Pimpinan Umum 1kabar.com mengecam tindakan tersebut, “Jangan biarkan kekerasan terhadap wartawan dianggap sepele. Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum.”
Sementara itu, Arbiansyah (Detik Aceh), Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) juga mengecam tindakan teror tersebut dan mendesak Kapolri, Dewan Pers, serta Komnas HAM mengambil langkah konkret.
Seruan Terbuka untuk Kapolri dan Dewan Pers
Berbagai pihak menyerukan langkah tegas agar kasus ini tidak berhenti pada laporan semata:
Kapolres Subulussalam diminta segera menangkap pelaku, Kapolda Aceh dan Kapolri diharapkan turun langsung mengawal proses hukum, Dewan Pers harus memberi advokasi dan perlindungan hukum kepada korban, Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan karena terdapat indikasi pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers. (**)








