Bawaslu Pidie Jaya Sosialisasi Regulasi Pelanggaran Pemilu Kepada Parpol
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Panwaslih atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, melakukan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (16/11/2022), selain dari semua Parpol yang ada di Pidie Jaya sebagai peserta, turut hadir Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Muzakkir, S.H, M.H, dan M Agmar Media, SHI, MH serta Pemateri Taufik Abdullah, MA Akademisi Bidang Politik dan Pemerintahan dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muzakkir, SH, MH mengatakan sesuai dengan Pasal 104 huruf f UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan “Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif”.
Salah satunya dilakukan dengan melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam Penanganan pelanggaran pemilihan umum, dengan harapan peserta pemilu atau masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu," jelasnya
"Selama ini masyarakat kurang berminat berpartisipasi dalam pemilu, baik untuk mencegah ataupun melapor pelanggaran pemilu. Terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, ini membutuhkan perhatian kita semua terutama partai poltik dan penyelenggara pemilu."ketus Muzakkir
Menambahkan, saat ini tahapan verifikasi faktual telah dilaksanakan oleh KIP sampai tanggal 4 November 2022 dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan, oleh karena itu dalam pelaksanaan tersebut baik penyelenggara maupun partai politik dituntut memahami setiap regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga dalam pelaksanaan tidak cacat prosedur dan mekanisme." terangnya
"Karena tren selama ini, PKPU ditetapkan lebih sederhana, sehingga dalam pelaksanaan KPU banyak menerbitkan SK yang berubah ubah maupun surat edaran sehingga kita dituntut untuk memahaminya." ungkap Muzakkir.
Taufik Abdullah dalam paparannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum pada tataran prosedur pelaksanaan pemilu sudah tuntas, walaupun masih memerlukan perbaikan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Pemilu yang dilaksanakan setelah reformasi cenderung lebih terbuka dan melibatkan semua stakeholder, karena konsep pemilu hari ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah kita sepakati mekanismenya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan setelah memasuki era reformasi terkadang dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran dan perkembangan politik yang memerlukan pemikiran kita semua, antara lain; masalah money politik, perekrutan bakal Calon legislatif yang hanya berorientasi pada polularitas dan uang, hoaks dalam pelaksanaan kampanye," rincinya
"Untuk itu, hal-hal seperti tersebut masih menjadi catatan bagi kita dalam berdemokrasi untuk berkomitmen dan memperbaikinya." ujar Taufik mengakhiri. (**)