Putri Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK, Terseret Suap IUP Rp 3,5 Miliar
Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Donna merupakan anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Donna diduga berperan meminta uang tebusan senilai Rp 3,5 miliar untuk perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Setelah menerima dana tersebut, ia memerintahkan seorang staf berinisial IJ untuk menyerahkan surat keputusan (SK) enam IUP kepada pihak ROC. Donna juga sempat meminta tambahan biaya, namun tidak dipenuhi oleh Rudy Ong, dilansir republika.co.id. edisi Rabu (10/9).
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 19 September 2024, yakni AFI, DDW, dan ROC. Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024, sehingga proses hukum hanya berlanjut kepada dua tersangka lainnya.
Pada 25 Agustus 2025, KPK resmi mengonfirmasi identitas para tersangka sekaligus mengumumkan penahanan Rudy Ong. Dengan penahanan Donna, KPK menyatakan penyidikan kasus suap IUP di Kalimantan Timur kini memasuki tahap lanjutan. (**)