Hari kedua Pendaftaran, Bakal Caleg DPRK Pidie Jaya Belum Ada Yang Mendaftar
Foto : Ketua KIP Pidie Jaya bersama Darkasyi Abdul Hamid, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di Kantor KIP Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Aceh telah membuka pendaftaran pengajuan bagi calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029, sejak Senin (1/5/2023).
Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar ditemui Media Liputan Gampong News di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2023) mengatakan meskipun sudah dua hari dibuka, belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya dan penyerahan syarat pencalonan anggota DPRK Pidie Jaya.
"Belum satupun Parpol yang mendaftarkan Calegnya. Adapun sejumlah Parpol mendatangi KIP Pidie Jaya untuk berkonsultasi dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Calon (Silon) oleh Operator Silon Partai. Sedikitnya sudah 17 Parpol yang datang dari 24 Partai peserta pemilu di Pidie Jaya," akuinya
Terkait syarat administrasi khusus, KIP Pidie Jaya sudah menjelaskan semuanya di Rapat Koordinasi dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRK Pemilu Tahun 2024 di Lantai Dua Warkop Emirat Meureudu, Jum'at, (28/4/2023) lalu.
Selain dihadiri semua Komisioner KIP dan jajaran Sekretariat KIP Pidie Jaya dihadiri semua perwakilan Partai peserta Pemilu 2024 di Pidie Jaya. KIP juga ikut menghadirkan Pihak Polres Pidie Jaya, Pengadilan Negeri Meureudu, BNNK Pidie Jaya, RSUD Pidie Jaya serta tamu undangan lainnya.
"KIP akan update setiap hari melalui media, apakah sudah ada partai politik yang memberikan informasi pendahuluan terlebih dahulu soal pendaftaran. Nantinya masyarakat bisa tahu dan dapat dipantau bersama,” tambahnya.
Ikut mendampingi, Darkasyi Abdul Hamid, S. Pd Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Pidie Jaya menyebutkan untuk tahapan pengajuan calon DPRK dibuka selama 14 hari mulai 1 - 14 Mei 2023 mendatang.
Lanjutnya, verifikasi administrasi bagi calon dilakukan 15 Mei-23 Juni, pengumuman DCS 19-23 Agustus dan Penetapan Daftar Calon Tetap 4 November 2023.
"Waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelas Darkasyi.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg DPRK, KIP Pidie Jaya mengimbau para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 agar mengkonfirmasi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calegnya ke KIP Pidie Jaya di nomor kontak 081382027701 (Mahmunir)." Pungkasnya.
"Agar pelayanan bisa maksimal dan tidak berbenturan waktu sesama Parpol saat mendaftar, kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPRK, satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa menginformasikan kepada KIP Pidie Jaya," pinta Darkasyi.
Untuk informasi, sejumlah 25 kursi legislatif (DPRK) tersedia di daerah tersebut yang akan diperebutkan oleh calon DPRK baik dari partai nasional maupun lokal pada pemilu legislatif 2024.
Terdapat empat daerah pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan dari 8 kecamatan. Adapun jumlah kursi DPRK di setiap dapil yaitu, untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Meureudu, Meurah Dua dan Ulim memperebutkan 8 Kursi.
Sementara Dapil 2 (Bandar Dua dan Jangka Buya) serta Dapil 3 (Bandar Baru) masing-masing enam Kursi. Terakhir Dapil 4 (Trienggadeng dan Panteraja) memperebutkan sebanyak lima kursi. (*)