Polres Pidie Bersama Dinkes Sidak Apotek, Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung DEG Dan EG
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah apotek dan toko obat di wilayah kota sigli disidak Sat Reskrim Polres Pidie bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, untuk mengecek peredaran obat sirup anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak, Jum'at (21/10/2022) malam.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK., M.H., kepada sejumlah wartawan mengatakan, kami dari kepolisian bersama Dinkes Pidie secara pro aktif, terkait kondisi saat ini yang sedang beredar, gagal ginjal akut yang diderita anak- anak.
"Kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini", jelas Kasat Reskrim.
Sebagaimana diketahui, kata Iptu Rangga Setyadi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Pidie, dr. Dwi Wijaya, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara dilarang untuk diedarkan.
"Kegiatan sidak ini guna memberi sosialisasi dan imbauan tentang pengawasan peredaran obat sirup untuk anak - anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak", sebut Kasat.
Dan kita telah menyasar beberapa apotik yang berada di wilayah Kota Sigli, diantaranya Apotik Kimia Farma yang terletak di Jalan Keramat Dalam kota sigli dan Apotik Lekas Sehat yang terletak di Simpang Rawa Gampong Keramat Luar Kota Sigli, kata Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi.
"Saat dilakukan sidak sejumlah obat sirup yang telah dilarang edar oleh pemerintah, seperti Sirup Merk Unibebi Batuk 60 Ml, Sirup Merk Unibebi Demam 100 Ml dan Sirup Merk Tremorek Plus 30 Ml, sudah damankan oleh pihak toko obat atau Apoteker serta tidak lagi diperjualbelikan", Kasat Reskrim, menerangkan. (AS)