Diduga Ilegal logging, Truk Bermuatan Kayu Sudah 2 Minggu Parkir Di Halaman Mapolsek Padang Bolak
Foto : Truk Colt Diesel dengan polisi BK 8675 YK diduga bermuatan kayu ilegal logging tersebut terpantau sudah lama parkir di depan kantor Polsek Padang Bolak. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTAGAMPONGNEWS.ID - Truk bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal logging sudah 2 minggu terparkir di halaman Polsek Padang Bolak Paluta, Kapolsek mengakui itu Barang Bukti tangkapan Polres Tapsel.
Menanggapi hal tersebut pihak Polres Tapsel juga membenarkannya. Kanit Tipiter mengungkapkan saat ini pihaknya sedang nunggu hasil cek Tunggul dari KPH IV Sipirok apakah masuk kawasan atau tidak, kalau masuk kawasan sesuai perintah Kapolres Tapsel akan diproses secara Hukum."Untuk sementara kita masih nunggu hasil cek Tunggul dari KPH IV Sipirok apakah masuk kawasan atau tidak. Kalau memang masuk kawasan, sesuai perintah Kapolres Tapsel harus diproses secara Hukum," jelasnya.
Namun, saat media liputangampongnews.id mengkonfirmasi langsung Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, belum ada tanggapan hingga berita ini tayanng, Selasa (7/2/2023) sore.
Diketahui sebelumnya, truk bernomor polisi BK 8675 YK tersebut terpantau sudah lama parkir di depan kantor Polsek Padang Bolak, merasa ada yang janggal akhirnya awak media liputangampongnews.id mencoba mengeceknya (5/01/2023) ternyata mobil truk tersebut berisi kayu yang sudah di olah.
Sementara itu, dari informasi dikumpulkan diduga pemilik kayu adalah oknum Kepala Desa Situmbaga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara inisial MW.
Dan ketika mau dikonfirmasi melalui telpon seluler, oknum Kades tersebut juga tidak bisa nyambung. (Malik)