Rakyat Masih Menderita, SAPA Desak KPK Periksa Anggaran Bencana di Aceh
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta pelaku dugaan korupsi anggaran bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dihukum mati.
Desakan itu disampaikan Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam kasus tersebut.
“KPK harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terlibat dan ditemukan bukti, mereka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi,” tegas Ishak.
Menurutnya, dugaan korupsi dana bencana merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
SAPA juga meminta pemeriksaan terhadap anggaran penanggulangan dan pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Khusus di Aceh, pemeriksaan perlu mencakup anggaran yang dikelola pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Hal itu meliputi dana bantuan bagi korban banjir dan longsor, perbaikan jalan dan jembatan, serta pemulihan daerah terdampak bencana.
“Dana bencana di daerah juga harus diawasi agar jelas penggunaannya dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ishak. Minggu (18/10/2026).
Ia mengatakan, kondisi masyarakat Aceh yang terdampak banjir dan longsor masih memprihatinkan. Pemulihan belum berjalan maksimal, sementara masyarakat masih membutuhkan bantuan dan perbaikan infrastruktur.
Karena itu, SAPA menilai pengawasan terhadap anggaran bencana harus dilakukan secara serius dan terbuka.
“Rakyat masih kesulitan, ekonomi belum pulih sepenuhnya, dan bantuan masih dibutuhkan. Jangan sampai anggaran untuk membantu korban justru disalahgunakan,” katanya.
SAPA meminta KPK, auditor negara, dan aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran, khususnya yang dialokasikan untuk pemulihan pascabanjir dan longsor di Aceh.
“Uang bencana adalah hak masyarakat yang terdampak. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban dua kali akibat bencana dan korupsi,” tutup Ishak. (**)






