Empat Terdakwa Pengeroyokan di Pidie Tidak Ditahan, Keluarga Korban Layangkan Protes
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Empat terdakwa kasus pengeroyokan di Gampong Kule, Kecamatan Bate, Kabupaten Pidie, yakni Yusmahdi (29), Muhammad Akbar (21), Hasyem (59), dan Ibrahim (56), tidak ditahan setelah mendapat penangguhan dari Pengadilan Negeri Sigli. Alasan penangguhan tersebut masih dipertanyakan oleh istri korban, Susiana.
Susiana mengungkapkan kekesalannya kepada awak media pada Minggu, 5 Januari 2025. "Suami saya dikeroyok oleh empat orang menggunakan balok dan batu cor hingga tidak berdaya. Kejadian ini berlangsung pada 17 Desember 2023. Kondisi suami saya sangat parah, tetapi pelaku belum juga ditahan dan bebas bercanda di warung kopi," ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan telah diajukan ke pihak kepolisian, dan kasus ini kini ditangani Pengadilan Negeri Sigli. Namun, menurutnya, tidak ada efek jera terhadap para pelaku.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sigli menjelaskan bahwa sidang perdana telah dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan menghadirkan juru bahasa karena terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia.
"Status tahanan dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah," jelas petugas PTSP.
Sementara itu, Umar Mahdi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Penangguhan ini dapat dilakukan jika:
1. Ada permohonan dari tersangka atau terdakwa.
2. Permohonan tersebut disetujui oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan atau tanpa jaminan.
3. Tersangka atau terdakwa menyanggupi syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.
Namun, keputusan penangguhan bersifat subjektif, tergantung pada penilaian pejabat yang menahan. Jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, pejabat berwenang dapat menolak penangguhan dan melakukan penahanan.
"Masa penangguhan penahanan tidak termasuk dalam perhitungan masa tahanan," jelas Umar.
Kasus ini masih menunggu perkembangan sidang berikutnya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap para terdakwa. (M)