Polemik Dugaan Korupsi DD Gampong Prie, Camat Tanah Pasir Enggan Bicara
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Gampong Prie, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, menjadi perhatian masyarakat. Nilai anggaran yang dipersoalkan disebut mencapai lebih dari Rp300 juta. Hingga kini, Camat Tanah Pasir, Fadli, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (03/02/2026). Camat Fadli sempat membalas salam pembuka, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertanyaan yang diajukan. Panggilan telepon yang dilakukan juga belum berhasil tersambung. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak kecamatan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugas tersebut meliputi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan keuangan desa. Karena itu, muncul harapan agar fungsi monitoring dan evaluasi (monev) dapat berjalan optimal dalam memastikan tata kelola anggaran desa berlangsung transparan dan akuntabel.
Sejumlah warga Gampong Prie menyampaikan kekecewaan atas belum terealisasinya beberapa program yang bersumber dari Dana Desa. Di antaranya pengaspalan jalan tahap pertama senilai Rp140,8 juta, program ketahanan pangan Rp99,7 juta, serta bantuan bagi anak yatim dan pembayaran gaji Tuha Peut yang disebut belum disalurkan. Warga berharap ada penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Geuchik Gampong Prie, Syamsuddin, dikabarkan tidak berada di tempat selama kurang lebih satu bulan. Sementara itu, Bendahara Desa M. Ilyas juga menjadi sorotan warga terkait transparansi penggunaan anggaran. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menantikan pernyataan resmi dari Kecamatan Tanah Pasir sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepada publik. (F.PB)









