10 April 2025
Daerah

Pimpinan DPRK Pidie Jaya, Keuchik Rusydi: KIP dan Panwaslih Harus Netral, Suara Rakyat Harus Dijaga!

Foto : Keuchik Rusydi, Wakil Ketua II DPRK Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDWakil Ketua II DPRK Pidie Jaya dari Fraksi PKB, Keuchik Rusydi, menyerukan dengan tegas agar penyelenggara pemilu di Kabupaten Pidie Jaya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Menurut Rusydi, sikap netralitas ini harus diperlihatkan tanpa kecuali, baik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pidie Jaya, maupun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sampaikannya kepada liputangampongnews.id, Rabu (6/11). 

Sebagai sosok mantan keuchik yang dikenal ramah dan dekat dengan masyarakat, Keuchik Rusydi mengatakan bahwa seruan ini bukanlah hanya pandangan pribadinya, melainkan juga aspirasi masyarakat Pidie Jaya yang menginginkan Pilkada yang adil dan transparan.

Masyarakat Pidie Jaya, lanjutnya, berharap agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan tanpa keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

“Yang saya sampaikan ini merupakan suara masyarakat yang menginginkan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan bersikap adil, tanpa memihak pada paslon-paslon tertentu,” ujar Rusydi. Ia pun mengingatkan bahwa netralitas adalah bagian fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Keuchik Rusydi juga berharap pentingnya peran KIP dan PANWASLIH Pidie Jaya dalam menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus tetap teguh dalam menjalankan tugasnya dengan profesional untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mencederai proses demokrasi.

Hal ini, ujarnya, sangat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat terlindungi, sehingga terciptanya pesta demokrasi yang damai.

Lebih jauh, Rusydi memperingatkan bahwa ketidaknetralan penyelenggara pilkada tidak hanya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat.

“Jika penyelenggara terbukti tidak netral, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran etik, bahkan pidana,” tambahnya. Pelanggaran tersebut, lanjut Rusydi, dapat dikenakan hukuman berupa penjara dan pemberhentian dari jabatan.

Keuchik Rusydi berharap agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Pidie Jaya memahami tanggung jawab besar mereka untuk memastikan pemilu yang bersih, jujur, dan adil bagi masyarakat. (**)