18 April 2025
Daerah

Pesulap Hijau, Tersangka Kasus TP Jarimah Pemerkosaan Mendekam Di Sel Mako Polres Pidie

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polres Pidie, Rabu (26/10/2022) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Jarimah Pemerkosaan, dengan tersangka BMY (46) alias Pesulap Hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Konferensi pers yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mako Polres Pidie, dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Waka Polres, Kompol M.Taufik, S.I.K., M.H., 

Kemudian, Kabag Ops, AKP H.G Tanjung, S.H., Kasat Intelkam, Iptu Mawardi, S.H., Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar, S.Ag, serta mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Ipda Herman, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh. 

Dengan saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh", jelas Kapolres.

Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BMY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BMY oleh penyidik.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BMY ditetapkan menjadi tersangka.

"Selanjutnya pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BMY diamankan di Mako Polres, guna proses penyidikan lebih lanjut", kata AKBP Padli.

Seperti diketahui, ungkap Kapolres, dari hasil pemeriksaan, BMY dan saksi, bahwa pertama kejadian ini pada bulan Juli 2021, dan terakhir pada 14 Agustus 2022.

"Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita korban, dan ia juga mengaku kepada korban bahwa tersangka adalah Wali Allah", sebut Kapolres. 

"Tersangka juga melakukan jarimah perkosaan sewaktu mengobati   korban, dan bila tidak meladeni tersangka, maka penyakit korban akan dia perparah dan keluarga korban akan dibunuh secara gaib", terang Kapolres.

Dampak dan akibat kejadian ini, ucap Kapolres, korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut.   

"Oleh sebab itu, ada juga korban tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini", pungkas AKBP Padli. (AS)