21 Mei 2024
Pemilu 2024
LIRA:

Perekrutan Komisioner KIP Agara Diduga Sarat Pungli

Foto : M. Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara (LIRA) Agara | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID | Kutacane - Dugaan "Mahar" Perekrutan Komisioner Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara oleh Komisi A DPRK setempat terus mendapat sorotan publik.

Dugaan tersebut tidak terlepas pasca masuknya tiga nama Incumbent KIP periode 2019 - 2024 kendati pernah menjalani sidang kode etik berat.

"Ada dugaan atau asumsi publik, pererutan KIP Aceh Tenggaara periode 2024 - 2029 yang sedang berproses di komisi A DPRK Aceh Tenggara ditenggarai penuh dengan intrik pemberian mahar agar diloloskan.

Bahkan jumlahnya mencapai ratusan juta. Anggapan ini tidak terlepas dari lulusnya 3 komisioner Incumbent KIP," Sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian, Selasa (16/1/2024).

Dikatakan, Tiga oknum Incumbent Komisioner KIP periode 2019 - 2024 diloloskan pihak Komisi A DPRK Aceh Tenggara sebelumnya pernah di sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  terkait dengan dugaan pungli pada perekrutan PPK dan PPS tahun 2023.

"Artinya jika ketiga Komisioner KIP yang dimaksud diluluskan pihak komisi A DPRK Agara maka akan menguatkan asumsi publik telah terjadi, ada hadiah dan janji pada perekrutan KIP kali ini. Dan publik mengetahui Komisioner KIP itu pernah disidang kode etik dan mendapat peringatan keras dari DKPP RI," tegaskan Saleh Selian.

Tidak hanya itu, disisi lain keteledoran Komisioner KIP periode 2019 - 2024 juga terjadi pada pelipatan surat suara Pemilu 2024, yang meloloskan oknum Calon Legsilatif (Caleg) melipat kertas suara sehingga terjadi asumsi di publik bahwa komisioner KIP tidak serius menjalankan tugas selaku penyelenggara Pemilu. 

Demikian secara kelayakan mereka tidak layak diluluskan menjadi kemisioner KIP yang akan datang.Sehubungan dengan itu, Pihak DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menyurati KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh dan tembusan disampaikan kepada Presiden LIRA di Jakarta, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, dan Ketua Bawaslu Aceh Tenggara. (*)