Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Kasus Korupsi Beasiswa: Suhaimi Mengaku Diajak Tim Iskandar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 yang melibatkan anggota DPR Aceh, Jumat (7/6).
Dalam persidangan, Suhaimi, salah satu terdakwa, mengaku diajak oleh Munazir Khalis, koordinator anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Pada sidang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Zulfikar SH MH, Suhaimi memberikan kesaksian bahwa ia terlibat dalam skema korupsi tersebut atas ajakan Munazir Khalis.
Suhaimi menyatakan bahwa pada tahun 2016, ia ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, yang bertindak sebagai koordinator dari Iskandar Usman Al-Farlaky.
Suhaimi, yang bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang pada Kamis, 6 Juni 2024, mengungkapkan bahwa tugas koordinator adalah mencari penerima beasiswa, meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Ia berhasil mengumpulkan lebih dari 90 mahasiswa penerima beasiswa dari berbagai jenjang, mulai dari S1 hingga S2, dan meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Suhaimi juga mengakui bahwa dirinya bertugas mengumpulkan nama-nama mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke Bappeda Aceh.
Ia menyebutkan beberapa nama koordinator dan anggota DPR Aceh lainnya yang terlibat, termasuk Khairul Bahri, koordinator dari Rusli, dan Darma, koordinator dari Muhammad Saleh.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan terdakwa lainnya. (**)