Berkas Perkara Kasus Curas Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Pidie
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polsek Kota Sigli sudah mengirimkan berkas perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 Jo pasal 362 KUHPidana, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie.
Dasar pelimpahan berkas, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/V/2022/SPKT/ Sekta Sigli,tanggal 05 Mei 2022. Berkas Perkara Nomor : BP/03/V/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 18 Mei 2022. Surat Pengantar Berkas Perkara Nomor : B/03/V/RES.1.8/2022/Reskrim, tanggal 19 Mei 2022.
Pengiriman berkas ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Sigli tersebut bertempat di ruangan sekretariat Kejari Pidie, demikian keterangan Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Kota Sigli, Ipda Benny Eka Permana, S.H., Kamis (19/05/2022).
"Berkas perkara atas nama tiga tersangka, MM bin AH (22), ME bin E (25) dan RA bin DY (21), ketiga mereka beralamat di Lingkungan Tanjong Harapan, Gampong Kramat Luar, Kota Sigli," ungkap Kapolsek.
Pengiriman berkas ini atas kasus Curas yang terjadi di Pantai Pelangi yang dilakukan oleh tiga tersangka dimaksud pada Kamis, 5 Mei 2022 lalu.
"Berkas perkara yang kita kirim ke Kejari Pidie ini atas kasus Curas pada Kamis 5 Mei 2022 lalu, yang dilakukan oleh tiga tersangka tadi, di Pantai Pelangi, Kota Sigli," tutup Kapolsek Kota Sigli. (AS)