18 Oktober 2024
Daerah

Semarakkan Syiar Ramadhan, Forkopimda Pidie Jaya Terbitkan Seruan Bersama

Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Bismillahirrahmanirrahim

Firman Allah SWT:

"Wahai Orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu menjadi orang yang taqwa"

(Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat: 183)

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan Seruan Bersama tentang menyemarakkan syiar Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

“Seruan tersebut dikeluarkan atas dasar UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, UU No.11/2006 tentang Pemerintahaan Aceh, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dan Qanun Aceh No.8 Tahun 2014 tentang Pokok Syariat Islam,” kata Kepala Bagaian Humas dan Protokol Setdakab Pidie Jaya Fakhri Abdul Mutaleb, di Meureudu, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan seruan itu berisi 10 poin yang ditandatangani bersama oleh tujuh pimpinan forkopimda di Kabupaten Pidie Jaya yaitu Bupati, Ketua DPRK, Dandim 0102 Pidie/Pidie Jaya, Kapolres, Kepala Kajari, Ketua PN, dan Ketua MPU.

Adapun poin-poinnya menyasar berbagai pihak, selain Kaum Muslimin/muslimat, aparatur negara, pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman/pedagang makanan/minuman kaki lima serta pelaku usaha lainnya dan juga media massa cetak dan elektronika.

Adapun isi serukan yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pidie Jaya, sebagai berikut:
Bagi kaum Muslimin/Muslimat
1. Meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka.
2. Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah dan melaksanakan Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur'an, I'tikaf dan Ibadah lainnya.
3. Menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pornografi, porno aksi dan perbuatan tercela lainnya.
4. Memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan dengan selalu memelihara ukhwah Islamiyah, kerukunan, keamanan, dan persatuan bangsa.
5. Menunaikan zakat dan memperbanyak infak, sadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin.
6. Menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balap liar, petasan, dan kembang api.
7. Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat; dan 8. Tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), karena Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menjamin ketersediaan sembako.

Selanjutnya, Aparatur sipil negara (ASN) di kalangan Pemerintahan Pidie Jaya harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggung jawab, serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan." Sampaikan Fakhri

Kemudian pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk mengawasi, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan pelanggaran serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang ada.

“Pimpinan forkopimda: kami meminta agar pemimpin formal dan informal menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syiar Ramadhan serta akhlak terpuji,” kata Fakhri 

Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, iktikaf dan ibadah lainnya.

Dalam seruan tersebut juga meminta kaum generasi Islam muda agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Seterusnya, seruan tersebut juga meminta kaum muda senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman/pedagang makanan/minuman kaki lima dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 WIB sore. Dan menyemarakkan syiar shalat lima waktu dan shalat tarawih berjamaah dan tidak membuka warung/restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih.

Kemudian kepada petugas atau pemilik salon dan hotel dan arahan Forkopimda Pidie Jaya diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Pengusaha Wisma/Hotel dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Pada poin ke delapan kepada media massa, baik cetak maupun elektronik untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan memublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan dengan konten islami.

Poin selanjutnya, seruan kepada pelaku usaha, yakni menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.

“Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako ,” kata Fakhri

Poin terakhir adalah khusus bagi warga negara asing yang berada di Kabupaten Pidie Jaya, dihimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan,” demikian tutup Fakhri. (***)

-->