Pemkab dan Kemenag Pidie Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar 2,8 Kg Beras per Jiwa dan Tidak Boleh Dengan Uang
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 2,8 kilogram beras per jiwa.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat musyawarah yang digelar di Ruang Media Center Kantor Kemenag Pidie Jaya, Rabu (11/3/2026), bertepatan dengan 21 Ramadhan 1447 H.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi, S.Ag., M.H dan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain Wakil Ketua MPU Pidie Jaya, Ketua Baitul Mal Pidie Jaya, Kabag Kesra Setdakab Pidie Jaya, perwakilan Dinas Syariat Islam, Panitera Mahkamah Syar’iyah Meureudu, serta jajaran pejabat Kemenag setempat.
Dalam keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan dan masih hidup saat memasuki awal bulan Syawal.
Kewajiban pembayaran zakat fitrah menjadi tanggung jawab masing-masing individu atau kepala keluarga yang menanggung nafkah dalam rumah tangga.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa. Adapun beras yang dikeluarkan harus memiliki kualitas yang sama atau lebih baik dari beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa zakat fitrah di Kabupaten Pidie Jaya tidak ditunaikan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk beras.
Pembayaran zakat fitrah mulai dapat dilakukan sejak 22 Ramadhan 1447 H atau 12 Maret 2026 hingga akhir bulan Ramadhan. Sementara penyaluran kepada mustahik direncanakan dilakukan pada malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh amil yang telah dilantik pemerintah di masing-masing gampong, dengan mengutamakan penerima dari golongan fakir dan miskin. Sementara bagian amil diberikan sesuai ketentuan upah kerja (ujrah mitsil).
Kakanmenag Pidie Jaya, Mulyadi, menjelaskan ketentuan lokasi pembayaran zakat fitrah yang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi para perantau yang pulang kampung atau sedang bepergian menjelang Idul Fitri.
Saat dikonfirmasi LIPUTANGAMPONGNEWS.ID, Kamis (12/3), Mulyadi mengatakan zakat fitrah wajib dibayarkan di tempat seseorang berada saat matahari terbenam pada malam Idulfitri atau akhir Ramadan.
“Zakat fitrah dibayarkan di tempat muzakki berada ketika matahari terbenam pada malam Idulfitri, yang sering disebut waktu dua juzu’ terakhir Ramadan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat fitrah berkaitan dengan jiwa atau badan seseorang, bukan dengan harta. Karena itu, lokasi pembayaran zakat mengikuti keberadaan fisik orang yang menunaikannya.
Menurutnya, ketentuan ini penting dipahami masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di perantauan atau sedang dalam perjalanan menjelang lebaran.
“Intinya, zakat fitrah dibayarkan di tempat seseorang menjalani malam terakhir Ramadan atau saat malam takbiran,” jelasnya.
Secara terpisah, Tgk. Zulkifli yang dilakab Abati Pohroh, juga dikonfirmasi media ini menjelaskan waktu untuk membayar zakat fitrah yang tepat hingga waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah:
- Waktu mubah dimulai dari awal hingga Ramadhan.
- Waktu WAJIB, dimana waktu Syawal dimulai dari akhir Ramadhan dan awal Syawal. 1 Syawal menjadi waktu yang tepat dan wajib untuk membayar zakat fitrah.
- Waktu sunnah, waktu sunnah adalah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
- Waktu makruh, waktu makruh adalah waktu yang dibenci karena dilakukan saat melakukan pembayar saat setelah salat Idul fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau tepatnya pada waktu maghrib saat Idul Fitri. "Rasulullah SAW bersabda siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa."
- Waktu haram adalah waktu yang dilarang yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat.
Lebih lanjut, Ketua Baitul Mal Pidie Jaya ini mengatakan Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Tambah Abati Pohroh, Selain sebagai bentuk ibadah, zakat fitrah juga bertujuan untuk mensucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan serta membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak.
Pemerintah bersama Kemenag, Baitul Mal dan lembaga terkait lainnya di Kabupaten Pidie Jaya mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui amil resmi di gampong masing-masing agar penyalurannya dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran." Pungkas Alumni.Dayah Darul Munawarah, Kuta Krueng. (*)









