22 November 2024
Daerah

Humas AWAI: Perlu Tindakan Tegas Aparat, Warga Aceh Timur Resah Suara Bising Knalpot Racing Merajalela

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID  –Knalpot racing dari kendaraan bermotor semakin merajalela di wilayah kabupaten Aceh Timur khususnya di Idi Rayeuk.

Bahkan, dari suara knalpot racing tersebut semakin meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat,hingga masuk dipemukiman warga.

Ketua Dewan pimpinan pusat (DPP) organisasi aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) Dedi saputra SH melalui Humas AWAI Maulana kepada media ini Minggu (30/1/2022) malam. Meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas khususnya pihak Polres Aceh Timur merazia knalpot racing agar kenyamanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Dikatakannya, suara bising yang ditimbulkan kendaraan bermotor yang dipacu dengan kecepatan tinggi pada saat malam dan siang hari pada saat warga tengah beristirahat itu membuat warga kesal dan jengkel. 

Apalagi jika akhir pekan di malam minggu, sejumlah muda-mudi bersepeda motor berkumpul di pusat pemerintahan. 

Lanjutnya Maulana,Soal aturan hukum, ternyata memang dasar hukumnya ambigu. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyinggung tapi tidak mengatur tentang knalpot bising.

Bunyinya, ” Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (dua ratus lima puluh ribu

Sementara Salah seorang warga yang tinggal di Titi Baroe pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur, yang tidak di sebut namanya, mengaku sangat terganggu akibat suara knalpot tak berstandar tersebut

“Warga yang tinggal di seputaran pusat Kota Idi Rayeuk khususnya, merasa resah dengan suara knalpot racing. Kami mohon kepada Polres Aceh Timur, harus segera melakukan penertiban. Sebab, suara knalpot racing motor yang sangat bising membuat resah warga yang akan beristirahat merasa terganggu.

Pinta Warga keadaan tersebut mesti menjadi perhatian serius dari pihak Kepolisian, perlu adanya tindakan tegas untuk melakukan razia, karena keadaan itu mengganggu ketertiban umum.

Ditambahkan, salah satu warga lainnya mengatakan, ” malam dan siang di wilayah kota Idi Rayeuk, suara knalpot racing ini memang sangat mengganggu kenyamanan warga. Melihat para pengguna motor itu yang berknalpot racing adalah kebanyakan para remaja.” jelasnya. (**)