22 November 2024
Daerah

APK di Fasilitas Umum, Panwaslih Pidie Jaya Siap Turun Tangan!

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDJika melintasi wilayah Kabupaten Pidie Jaya terpampang di sepanjang jalan lintas nasional Banda Aceh - Medan, bertebaran alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, serta calon bupati dan wakil bupati Pidie Jaya.

Pantauan liputangampongnews.id, Sabtu (26/10/2024) sejumlah gambar wajah paslon dari nomor urut 01 hingga 02 baik yang berkontestasi ditingkat provinsi maupun kabupaten terlihat mencolok tertempel di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, hingga di area balai pengajian. Seolah jalan raya ini adalah panggung bebas, APK calon pemimpin berserakan tak terbendung.

Tak heran, pemandangan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa warga mengeluhkan keberadaan APK di fasilitas umum yang seharusnya steril dari unsur kampanye. 

Bahkan, tiang listrik dan telepon kini dipenuhi dengan wajah-wajah senyum paslon yang entah ikhlas atau sekadar formalitas, terpampang mencolok di sepanjang jalan utama. Seakan lupa, aturan kampanye yang sah dan tertib kini terabaikan di depan mata.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya tidak tinggal diam. Komisioner Khairuddin, S.PdI, langsung menginstruksikan jajaran Panwaslihcam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan setiap APK yang melanggar aturan. 

“Kami sudah instruksikan untuk segera ambil dokumentasi dan data semua APK yang dipasang sembarangan di fasilitas umum,” ujar Khairuddin tegas. Dirinya menyebutkan bahwa penertiban menjadi langkah mutlak yang harus diambil demi menegakkan aturan kampanye yang tertib.

Tidak berhenti di situ, Khairuddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KIP Pidie Jaya untuk tindakan penertiban. Dengan tegas ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membersihkan ruang publik dari alat-alat peraga kampanye yang melanggar hukum. APK yang dibiarkan melanggar aturan adalah ancaman nyata bagi netralitas dan kerapian wajah pemilu di Pidie Jaya.

Pasal 64 PKPU No. 13 Tahun 2024, jelas Khairuddin, memuat sejumlah larangan dalam masa kampanye. Larangan-larangan ini, termasuk penggunaan fasilitas umum untuk alat peraga, bersifat final dan harus dipatuhi setiap pasangan calon. 

Selain itu, Pasal 64 juga melarang tindakan-tindakan kampanye yang berbau fitnah, penghasutan, kekerasan, bahkan larangan untuk menggunakan dana publik demi kepentingan kampanye paslon. Semua tindakan ini diharapkan menjaga agar kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.

Langkah-langkah ini, tegas Khairuddin, menjadi kunci untuk memastikan netralitas serta ketertiban yang lebih kuat selama masa kampanye. 

Jika pelanggaran dibiarkan, pilkada bisa kehilangan kredibilitasnya. "Kami tidak main-main dengan aturan. Semua APK yang melanggar harus ditindak agar demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (**)