04 Mei 2026
Hukum

Proyek Irigasi Rp26,27 M di Aceh Tenggara Disorot, LIRA Minta Mabes Polri dan Kejagung Turun Tangan

Foto : M. Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara meninjau langsung proyek irigasi Lawe Harum (istimewa) | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDProyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan keras.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai proyek bernilai Rp26,27 miliar yang bersumber dari APBN 2025 itu sarat kejanggalan dan diduga dikerjakan secara asal jadi, meski hingga kini pekerjaan masih berlangsung.

Sejumlah aduan masyarakat yang diterima LIRA mengungkapkan kualitas pekerjaan di lapangan jauh dari harapan. Beberapa item pekerjaan disebut tidak memenuhi standar teknis, bahkan ditemukan konstruksi yang dibangun di atas struktur lama yang telah rusak tanpa pembenahan menyeluruh.Hal ini disampaikan Aktivis LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, dalam rilisnya kepada media, Senin (4/5). Ia menuliskan, kondisi tersebut sebagai indikasi serius lemahnya pengawasan proyek. Ia menilai praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keberlanjutan fungsi irigasi bagi masyarakat.

“Proyek ini belum selesai, tapi kualitasnya sudah memprihatinkan. Terlihat seperti tambal sulam, bukan pekerjaan konstruksi yang direncanakan matang. Ini harus segera dihentikan dan diperiksa,” tegas Selian.

Proyek dengan nomor kontrak PB 0201-Bws 1.6.1/1704 itu dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan pengawasan Agrinas Jaladri, sebagai bagian dari paket Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Aceh Tahap II (Paket I), di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Pantauan di lokasi menunjukkan dinding beton irigasi yang tengah dicor tampak tidak rapi dan diduga berkualitas rendah. Di sejumlah titik, terlihat indikasi keretakan pada bagian bawah struktur." Tukas Saleh

Bahkan, beredar informasi bahwa bagian bangunan yang sebelumnya terdampak banjir hanya ditutup ulang dengan semen tanpa perbaikan struktural yang memadai." Tandasnya

Selain itu, metode pengerjaan lantai irigasi yang dilakukan di atas konstruksi lama dinilai berisiko tinggi jika tidak disertai penguatan sesuai standar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.

Lebih jauh, LIRA juga menyoroti dugaan adanya pihak kuat yang membekingi proyek tersebut, sehingga pelaksanaan di lapangan terkesan minim kontrol dan pengawasan.

Atas temuan tersebut, LIRA secara tegas meminta aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk turun langsung ke lokasi. 

Saleh Selian mendesak Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung RI segera melakukan inspeksi dan penyelidikan menyeluruh, mengingat proyek masih dalam tahap pengerjaan.

“Kami minta Mabes Polri dan Kejagung RI turun langsung ke lapangan. Ini penting karena proyeknya masih berjalan, sehingga potensi kerugian negara bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, langkah cepat dari aparat pusat diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan lebih jauh dalam proyek strategis yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

LIRA menilai kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mendorong swasembada pangan, khususnya di daerah potensial seperti Aceh Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai temuan tersebut.

LIRA menegaskan akan terus mengawal proyek ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (**)