Pemilik Panti Jompo Bala Krisna Terjerat Kasus Penipuan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan penggeledahan di rumah RID, pemilik Panti Jompo Bala Krisna, pada Selasa (30/7/2024). Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap Siwa Kumar (47), warga Jl. Bunga Sakura Medan Tuntungan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penipuan yang dilaporkan dalam Laporan Nomor: STTLP/B/243/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 23 Januari 2024. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti yang diharapkan, diduga karena barang bukti tersebut telah dihilangkan oleh pelaku.
Hingga saat ini, RID belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selama penggeledahan, beberapa petugas Polrestabes Medan terlihat mengunjungi rumah RID dan disambut oleh ibu pelaku. Meskipun sempat terjadi perdebatan, proses penggeledahan berjalan lancar dengan adanya surat perintah.
Saat ditanya mengenai keberadaan RID, salah seorang petugas menyatakan bahwa pelaku tidak ada di rumah. Di sisi lain, korban Siwa Kumar mengharapkan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku serta individu-individu yang diduga terlibat, mengingat ada aliran uang dari pelapor ke beberapa rekening atas nama orang lain.
Korban menjelaskan bahwa sejak 6 September 2023 hingga 6 Januari 2024, RID meminjam uang sebesar Rp5.000.000 dari pelapor dengan janji akan mengembalikannya pada hari yang sama, namun tidak terealisasi. Selain itu, RID juga meminjam uang melalui beberapa rekening atas nama orang lain dan meminta uang tunai serta barang berharga, dengan total kerugian mencapai Rp385.800.000.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan kejahatan yang diduga terlibat. (**)