Polsubsektor Simangambat Minta Warga Tidak Tangkap Ikan Dengan Cara Diracun
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Polsubsektor Simangambat, Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Ipda H Anil DS, mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara diracun (Menuba)
Imbauan tersebut di sampaikan Ipda H Anil DS saat menemukan beberapa warga yang hendak menangkap ikan dengan cara diracun di Sungai Barumun Kec Ujung Batu selasa 09/08/2022.
Sebelumnya dari informasi kegiatan masyarakat yang dilarang tersebut Kapolsubsektor Simangambat bersama anggota langsung lakukan pengecekan ke lokasi.
Menemukan ada warga yang berencana menangkap ikan dengan cara diracun. Petugas selanjutnya membawanya ke kantor Kepala Desa setempat untuk menyampaikan masalah warganya yang dilarang tersebut.
Setelah menerima Imbauan atau pembinaan dari Petugas dan Kepala Desa, masyarakat yang tadinya hendak meracun ikan, akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sementara Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, saat ditemui membenarkan kegiatan personel Polsubsektor Simangambat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut kapolsek juga meminta kerja sama ke pada masyarakat, jika ada menemukan tindakan serupa, supaya segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. "Kami minta ke masyarakat untuk kerja samanya, agar jangan ada lagi yang melakukan seperti aktivitas yang dilarang tersebut," tegas Kapolsek.(MALIK)