Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).
“Pasal 71 ayat (1) PP 54 Tahun 2017 dengan jelas mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas,” ungkap Ilyas.
Ia menambahkan, aturan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi. Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut menyebutkan bahwa kekosongan jabatan direksi dapat diisi oleh pengawas atau pejabat internal sebagai pelaksana tugas.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Pengawas memiliki kewenangan menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya,” tegas Ilyas.
Penunjukan ini menyusul kekosongan jabatan Direktur Utama PDAM Tirtanadi setelah Kabir Bedi mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan tahun ini. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang memasuki masa purna bhakti awal Desember lalu dikabarkan telah ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilyas di sela-sela Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024–2029 yang digelar di Medan. (RIS)