Pembelian Tanah RTH Alur Dua Langsa Diduga Terjadi Mark Up
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ada dugaan terjadi Mark" Up' pembelian tanah lokasI Ruang Terbuka Hijau ( RTH) terjadi di lokasi Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa, Provinsi Aceh.
Hasil investigas Wartawan Media Realitas, ke lokasi, Senin ( 26/9/22) ada hal yang sangat krusial sekali, banyak pohon pohon besar, yang di matikan di lakasi itu.
Dugaan ada nya pengelambungan harga, ada beberapa aitem seperti pengadaan tanah, penbunan, pembangunan pagar, pembuatan plat beuton pintu masuk ke lokasi RTH.
Sejumlah sumber yang berhasil di himpun media ini menyebutkan, dari beberapa aitem pembangunan RTH tersebut anggaran tidak sesuai dalam penggunaan nya, ada dugaan mark up itu dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Pemko Langsa.
Sejumlah sumber lain nya yang berhasil dihimpun media ini hampir semua kegiatan adanya terjadi Mark Up, kita minta penegak hukum diminta agar segera usut kasus ini, mulai dari pengadaan tanah sampai pembangunan, termasuk menyintik mematikan batang kayu besar di lakasi tanah RTH, ujar sebuah sumber lagi. Semenrara itu PPTK DLH Pemko Langsa, Feri, yang di hubungi media ini menyebutkan dirinya masih di Banda Aceh, nanti saya jumpa kita bicarakan, ujar Feri.
Kadis DLH Pemko Langsa Ridwan Ridwanullah, S.STP,.M.SP, Yang dihubungi Media ini juga tidak mau berkomentar, dalam kasus RTH di kawasan Alurdua, diminta media ini untuk atau komfirmasi Sub.Bagian Umum kantor DLH.
Media ini mencoba kekantor DLH Pemko Langsa mencari Sub bagian umum namun tidak berhasil di temui nya.
Media ini terus melakulan investigasi kelapangan menyangkut pengadaan tanah RTH di Kota Langsa. (**)