03 Oktober 2026
Daerah

Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya: Pengisian JPT Diselaraskan dengan Perubahan SOTK

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - DPRK Pidie Jaya menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi dan peningkatan efektivitas pemerintahan, Sabtu (3/10). 

Namun, DPRK melalui Badan Legislasi (Banleg) mendorong agar proses pengisian JPT terlebih dahulu diselaraskan dengan rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar penataan kelembagaan dan jabatan dapat dilakukan secara menyeluruh, tertib, efektif serta memiliki kepastian hukum.
Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, mengatakan penyelarasan tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang akan digabung atau ditata kembali, termasuk kemungkinan pembentukan SKPK baru.

“Jika JPT diisi sebelum struktur definitif ditetapkan, dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian ulang terhadap jabatan, nomenklatur maupun organisasi. Karena itu, kami mendorong agar penataan kelembagaan dan pengisian jabatan dilakukan secara terintegrasi dan sekali jalan sesuai kebutuhan organisasi serta peraturan perundang-undangan,” kata Nazaruddin.

Menurutnya, pengisian JPT juga harus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Penetapan struktur organisasi dan kebutuhan jabatan terlebih dahulu, lanjut Nazaruddin, akan memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan kebutuhan JPT, kompetensi jabatan, analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Nazaruddin menyebutkan, Banleg DPRK Pidie Jaya telah menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Pembahasan rancangan qanun tersebut direncanakan berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2026, setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Dayah.

“Kami menyambut baik rencana pengisian JPT. Namun, proses tersebut perlu diselaraskan dengan perubahan SOTK agar penataan dilakukan menyeluruh dan sekali jalan,” ujarnya.

Ia mengtakan, DPRK dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memiliki tujuan yang sama dalam membangun pemerintahan yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Karena ada SKPK yang bergabung dan kemungkinan SKPK baru, kami berharap perubahan SOTK dapat dituntaskan terlebih dahulu. Setelah struktur jelas, pengisian JPT dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin juga mengajak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam proses perubahan SOTK maupun pengisian JPT. Koordinasi dinilai penting agar desain kelembagaan yang dibangun sejalan dengan kebutuhan jabatan dan tidak menimbulkan pekerjaan berulang.

“Mari kita selaraskan kebutuhan organisasi, perubahan SOTK, dan kebutuhan JPT. Dengan dilakukan sekali jalan, prosesnya akan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Pembahasan perubahan Qanun SOTK, kata Nazaruddin, tetap akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Daerah, aspirasi masyarakat, peraturan perundang-undangan serta prinsip pemerintahan yang baik.

DPRK berharap penataan kelembagaan dan pengisian JPT nantinya mampu mewujudkan birokrasi Kabupaten Pidie Jaya yang efektif, profesional dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bukan menolak pengisian JPT, tetapi mendorong agar dilakukan pada waktu dan struktur yang tepat sehingga tidak menimbulkan pekerjaan berulang serta memberikan kepastian hukum dan organisasi,” tegas Nazaruddin.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, perubahan SOTK dan pengisian JPT diharapkan dapat berjalan harmonis, terencana dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Pidie Jaya. (**)