Mulai Dokumen hingga LPJ, Ini Alur Lengkap Bantuan Rumah Rusak Sedang dan Ringan di Pidie Jaya
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pelaksanaan bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang di Kabupaten Pidie Jaya memiliki sejumlah tahapan yang harus dipenuhi penerima bantuan. Program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui PPK BPBD Pidie Jaya tersebut ditujukan untuk mendukung perbaikan rumah warga yang rusak akibat bencana secara tepat sasaran, tepat penggunaan, tepat pekerjaan dan tepat waktu, Sabtu (2/10).
Sebelum pekerjaan dimulai, penerima wajib menyiapkan seluruh dokumen dan administrasi yang diperlukan. Tahap awal meliputi administrasi penerima, pemilihan toko material, pemilihan atau kesepakatan dengan tukang, penyusunan rencana kebutuhan material/pekerjaan, serta kesiapan monitoring dan pemeriksaan. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum seluruh persiapan dinyatakan lengkap.
Pada tahap pekerjaan, bantuan digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang mengalami kerusakan dan telah diverifikasi secara teknis. Pekerjaan dapat mencakup atap, plafon, pintu dan jendela, lantai, dinding maupun bagian lain sesuai hasil verifikasi. Bantuan tersebut bukan untuk pembangunan rumah baru atau pekerjaan di luar kerusakan yang telah diverifikasi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima hal utama yang menjadi kunci, yakni material, tukang, pekerjaan, dokumentasi dan pemeriksaan. Penerima harus memastikan material tersedia, tukang siap bekerja, jadwal dan target jelas, bukti pembelian disimpan serta perkembangan pekerjaan didokumentasikan melalui foto.
Penerima juga bebas memilih toko material sesuai ketersediaan dan harga, sementara toko menyediakan nota atau faktur serta informasi rekening. Untuk tukang, kesepakatan pekerjaan perlu dibuat secara jelas, meliputi nama tukang, nama penerima, lingkup pekerjaan, upah, jadwal, target penyelesaian dan tanda tangan.
Sementara dokumentasi dilakukan sejak sebelum pekerjaan dimulai, selama proses berlangsung, saat material tersedia, setiap tahapan pekerjaan hingga pekerjaan mencapai 100 persen selesai.
Penarikan bantuan dilakukan secara bertahap, dengan Tahap I sebesar 50 persen untuk memulai pekerjaan, Tahap II sebesar 45 persen setelah bukti material tahap I, foto progres, nota/faktur dan bukti pembayaran tukang terpenuhi, serta Tahap III sebesar 5 persen untuk penyelesaian administrasi dan LPJ akhir. Mekanisme tersebut disertai ketentuan bahwa penarikan langsung tahap I dan II dapat dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dari total bantuan, alokasi yang tercantum dalam panduan adalah 75 persen untuk material dan 25 persen untuk tukang. Penerima tidak diperbolehkan menggunakan bantuan untuk keperluan di luar rumah yang rusak, mengalihkan bantuan, mencairkan dana sebelum kebutuhan tersedia, memberikan pekerjaan tanpa mengikuti ketentuan pertanggungjawaban, membelanjakan material tanpa pengawasan, maupun melaporkan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Penerima juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukan, membeli material, mengawasi pekerjaan, menjaga bukti transaksi, mendokumentasikan proses, melakukan koordinasi teknis, serta menyelesaikan pekerjaan sesuai kebutuhan rumah yang telah diverifikasi.
Dalam panduan tersebut, pekerjaan diharapkan selesai paling lambat pertengahan Desember 2026. Karena itu, penerima diminta tidak menunda pekerjaan dan segera melengkapi dokumen, memilih toko, memilih tukang, menyusun kebutuhan material, menentukan jadwal mulai pekerjaan, melakukan dokumentasi serta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
“Bantuan adalah amanah.” Setiap penggunaan dana, proses pekerjaan dan bukti transaksi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan stimulan rumah rusak di Kabupaten Pidie Jaya. (**)




1.jpeg)

