27 Januari 2026
Daerah

Panglima ASN Dipertanyakan, Tata Kelola Pemerintahan Aceh Dinilai Pincang

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID
Dinamika pembangunan Aceh pasca bencana yang kian kompleks dinilai membutuhkan kepemimpinan birokrasi yang kuat, berintegritas, dan berpengalaman. Sejumlah pengamat menilai, inilah momentum paling tepat bagi Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi serius, termasuk mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai panglima ASN.

Pengamat politik dan kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengatakan bahwa desakan pergantian Sekda Aceh bukanlah wacana tanpa dasar. Setidaknya terdapat tiga alasan fundamental yang menunjukkan lemahnya kapasitas dan integritas Sekda Aceh saat ini.

Pertama, dari sisi kapasitas dan integritas personal, Sekda Aceh dinilai gagal memenuhi standar kepemimpinan strategis. Hal itu, menurut Nasrul, tercermin dari gagalnya yang bersangkutan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Komisaris Bank Aceh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Gagal di uji OJK bukan persoalan sepele. Itu indikator serius soal kompetensi dan integritas, apalagi untuk posisi strategis setingkat Sekda,” kata Nasrul, Selasa (27/1/2025).

Kedua, Sekda Aceh disebut tidak mengikuti Diklat PIM secara tertib dan berjenjang, mulai dari PIM IV hingga PIM I, sebagaimana diatur dalam sistem pengembangan kompetensi ASN nasional. Pangkat dan jabatan yang diperoleh dinilai tidak sejalan dengan proses pembinaan karier yang semestinya.

“Pangkatnya seperti ‘Nagabonar’, meloncat-loncat. Ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tapi merusak sistem merit ASN,” ujarnya.

Ketiga, dari sisi rekam jejak jabatan, Sekda Aceh disebut tidak pernah ditempa di instansi kunci seperti Bappeda, Badan Keuangan, maupun Inspektorat. Padahal, posisi Sekda menuntut kemampuan perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pengawasan lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Akibatnya, kemampuan manajerial dan koordinasi antar SKPA sangat lemah. Ini berdampak langsung pada tata kelola ASN yang amburadul,” tegas Nasrul.

Ia mencontohkan, mutasi dan penempatan ASN yang tidak sesuai kompetensi kerap terjadi. “Ada dokter ditempatkan di urusan kehutanan, ahli transportasi di dinas kesehatan. Ini bukti gagalnya orkestrasi birokrasi,” ujarnya.

Nasrul juga menyoroti peran Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dinilai tidak berjalan optimal. Ketidakmampuan mengelola dinamika internal bahkan berujung pada mundurnya Kepala Bappeda Aceh, Dr. Husnan, di tengah jalan.

“Padahal Dr. Husnan itu dari S1 sampai S3 konsisten di bidang perencanaan pembangunan. Sejak CPNS sudah di Bappeda, dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Bappeda Aceh. Tapi justru dia yang menjadi korban,” ungkap Nasrul.

Kinerja Sekda Aceh juga disorot dalam penanganan bencana. Nasrul menyebut, saat Gubernur Aceh sudah turun langsung ke lapangan dan tinggal bersama korban, Sekda justru baru aktif merespons pada hari ketiga pascabencana.

“Bahkan masih sempat menghadiri seminar. Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya bisa segera dicairkan, baru turun hampir satu minggu setelah bencana,” sesalnya.

Selain itu, koordinasi antar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai tidak berjalan efektif saat gubernur berada di lapangan. Akibatnya, gubernur harus mengandalkan jejaring pribadi untuk memastikan bantuan cepat sampai ke korban.

“Untungnya gubernur kita luar biasa. Kalau tidak, bisa saja muncul aksi protes korban akibat lambannya respon birokrasi,” kata Nasrul.

Ia menegaskan, jika Aceh ingin serius mengejar visi dan misi pembangunan 2025–2030, maka pembenahan birokrasi harus dimulai dari pucuk pimpinan ASN.

“Sekda adalah mesin utama birokrasi. Jika mesinnya pincang, jangan berharap kendaraan pembangunan Aceh bisa melaju kencang,” pungkas Nasrul. (**)