PAD Pidie Jaya Baru 43 Persen, Realisasi Agustus 2025 Sentuh Rp58,82 Miliar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pidie Jaya hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp58,82 miliar atau 43,02 persen dari total target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp136,74 miliar. Data ini dirilis oleh Portal Data SIKD DJPK Kementerian Keuangan dan dipublikasikan Katadata/DataBoks pada 26 Agustus 2025.
Struktur penerimaan PAD menunjukkan dominasi dari pos “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah” dengan nilai Rp51,01 miliar. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Daerah hanya mencapai Rp4,02 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp2,58 miliar, serta Retribusi Daerah sebesar Rp1,21 miliar. Ketergantungan yang besar pada pos “lain-lain” memperlihatkan perlunya diversifikasi sumber pendapatan.
Dibandingkan bulan sebelumnya, realisasi PAD Pidie Jaya menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Pada Juli 2025, penerimaan PAD baru tercatat Rp45,32 miliar atau sekitar 33,14 persen dari target. Artinya, hanya dalam waktu satu bulan, penerimaan meningkat sekitar Rp13,5 miliar, yang mengindikasikan adanya percepatan setoran dari sejumlah unit kerja.
Meski demikian, capaian tersebut juga menegaskan tantangan yang masih harus dihadapi. Dengan sisa waktu empat bulan menuju akhir tahun, Pemkab Pidie Jaya perlu bekerja keras agar target Rp136,74 miliar dapat terpenuhi. Optimalisasi pajak daerah, perbaikan sistem retribusi, serta pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah penting yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, isu potensi kebocoran sumber PAD yang sempat menjadi sorotan parlemen daerah harus dijawab dengan pembenahan tata kelola. Transparansi pengelolaan penerimaan dan digitalisasi layanan pembayaran diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menutup celah kebocoran.
Dengan capaian PAD yang baru menyentuh 43 persen, pemerintah daerah dituntut untuk menjaga tren positif bulan Agustus. Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi harus dijalankan secara konsisten, tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha lokal, agar target pendapatan bisa tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. (**)