30 April 2024
Sumut

P3D Sesalkan Penolakan Ibadah Waisak Bersama Ummat Budhha oleh Sejumlah Ormas

Foto : Ketua umum P3D, Riski Romadhonsyah Harahap S. Sos | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Beredarnya berita di media online penolakan oleh beberapa ormas terkait rencana perayaan hari raya Waisak bersama ummat Budhha Sumatera Utara di Candi Bahal Portibi mendapat tanggapan serius dari pengurus Persatuan Putra Putri Daerah Padang Lawas Utara (P3D PALUTA).

Ketua umum P3D, Riski Romadhonsyah Harahap S. Sos kepada media Liputan Gampong News, Jum'at (2/6/2023) mengatakan bahwa penolakan tersebut sangat disesalkan, karena tidak sejalan dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga.

“Oleh karena itu penolakan atau upaya menghalangi-halangi aktivitas perayaan Waisak bersama ummat Budha Sumatera Utara harusnya tidak terjadi, sikap toleransi sesama ummat beragama itu harus kita junjung tinggi. Apalagi Kabupaten Paluta merupakan daerah yang mempunya adat istiadat dan nilai yang luhur yang masih berpegang teguh pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tuturnya.

Menurut Riski, berbagai upaya penolakan peribadatan yang terjadi beberapa hari ini, harus segera diselesaikan oleh semua pihak tanpa menghentikan atau memindahkan aktivitas rencana perayaan keagamaan Ummat Buddha Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 4 Juni nanti. 

Lebih lanjut, Rizky juga menjelaskan bahwa Candi Bahal portibi merupakan candi Budhha Aliran Vajrayana yang dibangun pada abad ke - 11 oleh kerajaan Pannai dan ditetap kan oleh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai cagar budaya melalui SK PENETAPAN No SK : PM.88/PW.007/MKP/2011.

"Jika penolakan itu dengan alasan bahwa candi Bahal Portibi itu merupakan cagar budaya sehingga tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan aktivitas Ibadah, saya pikir itu sangat keliru dan tidak berdasar,

Karena kalau kita baca UU No 11 tahun 2010 (tentang Cagar Budaya) boleh kok digunakan untuk kepentingan keagamaan tertentu Misal untuk upacara keagamaan. Seperti Waisak, itu boleh. Tapi kalau untuk tiap hari pemujaan, Undang-undang tidak memperbolehkannya,” kata Rizky Harahap.

Dirinya juga menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara majemuk. Semua pihak harus saling menghormati. Karenanya, tidak ada tempat bagi intoleransi di negara ini karena sikap Intoleransi adalah pemberontakan terhadap konstitusi negara berdaulat.

Oleh karena itu, Rizky menghimbau kepada  semua pihak harus untuk  menahan diri dan tidak terprovokasi dengan narasi penolakan yang disampaikan oleh beberapa kelompok ormas, mari kita jaga kerukunan ummat beragam di Padang Lawas Utara  dengan baik kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat kabupaten Padang Lawas Utara itu menjujung tinggi toleransi dan mengecam segala tindak tanduk Intoleransi yang bisa merugikan kita semua.

Rizky juga menyinggung soal arahan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada Januari lalu, yang secara tegas menyerukan kepada pemerintah daerah agar menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.

Oleh karena itu Rizky berharap Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara turut aktif memfasilitasi, mendukung dan memberikan rasa aman dan nyaman atas rencana perayaan Waisak bersama ummat Ummat Budhha Sumatera yang di titik pusatkan di Candi Bahal Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara. (MALIK)