22 November 2024
Sumut

Ketua PMP: Periksa ER Mantan Kepsek SMAN 6 Medan, Kembalikan Citra Baik Instansi Pendidikan

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu, Senin, 18/09/23. 

Ketua PMP mengatakan, bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa serta bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi pada nyatanya mantan kepsek SMAN 6 Medan diduga memelihara didikan pungli serta korupsi, sehingga kami menilai bahwa (ER) mantan Kepsek SMAN 6 Medan melukai institusi pendidikan di Indonesia.

Bantuan Operasional Pendidikan diberikan sebesar 35 ribu/siswa, artinya ini adalah salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provsu terhadap dunia pendidikan. Sementara SPP SMAN 6 Medan sekitar 200 ribu/bulan, seharus siswa/i tersebut hanya cukup membayar sekitar 65 ribu, setelah kami analisa ternyata rata-rata siswa SMAN 6 Medan masih bayar SPP 200 ribu, kemana uang BOP 35 ribu? berarti kami menduga di lingkungan sekolah tersebut masih kuat dalam tindakan korupsi. 

Berdasarkan hasil temuan kami adanya dugaan indikasi Pungli atau tindakan korupsi di SMAN 6 Kota Medan serta dalam penerimaan Dana BOP inisial ER (Mantan Kepsek), MH (Wakasek Kurikulum), RH (Wakasek Humas), MS (Wakasek Kesiswaan), AM (Wakasek Sarpras), serta jajaran yang telah menerima bantuan Dana BOP yang bersumber dari APBD Provsu T.A 2021 yang terkait diduga terindikasi pungli. pungkas ketua PMP Ridho A Munthe. 

Selain itu, kami meminta dan Mendesak Kapolda Sumatera untuk Panggil, Periksa serta melakukan Penyelidikan terhadap inisial (ER) Mantan Kepsek serta jajarannya yang terlibat dalam penerimaan Dana BOP T. A 2021.

Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan terhadap inisial ER ( Mantan Kepsek) SMAN 6 Medan serta jajarannya yang terlibat dalam penerimaan dana BOP yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. 

Kami meminta kepada APH untuk Panggil, Periksa, melakukan penyelidikan serta dijatuhkan sebagai tersangka bila terbukti bersalah sesuai dengan amanat UUD yang berlaku, permasalahan ini harus di ungkapkan secara terbuka, dan harus di tegakkan hukum yang seadil-adilnya, pungkas Kordinator Aksi Malik Harahap. 

Setelah orasi berlanjut kemudian pihak salah satu dari Kejaksaan Tinggi Sumut datang menemui para aksi, ibuk J. Sinaga menyampaikan terimakasih atas informasinya terkait aksi ini, kami akan sampaikan kepada pimpinan dan kami terima dengan antusias, kemudian surat ini sudah baik, namun alangkah baiknya di buat dengan laporan ke PTSP akan kami terima dan akan kami pelajari. (AD)