Orangutan Mau Dijual Pakai Ransel, 3 Warga Diciduk Polisi Aceh Tamiang
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ada kabar seru nih dari Aceh Tamiang. Jadi, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, lewat Kasatreskrim AKP Riski Muslim berhasil nangkap tiga warga yang coba jual orangutan. Barang bukti orangutan itu udah diserahin ke BKSDA.
"Orangutan yang kita amankan langsung dibawa petugas BKSDA sama dokter hewan dari Sibolangit, Sumatera Utara," kata Riski di Aceh Tamiang, Sabtu.
Nah, jadi ceritanya Satreskrim Polres Aceh Tamiang nangkep tiga orang yang mau jual orangutan. Modusnya, orangutan itu dimasukin ke tas ransel kayak bawa pakaian biasa.
Ketiga pelaku ini warga Simpang Jernih, Aceh Timur, dengan inisial MS (39), MI (24), dan RB (33). Mereka ketangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis malam (18/7).
Orangutan yang mau dijual itu jantan dewasa, kata Riski.
Kapolres AKBP Muliadi bilang, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang nyampein ada yang punya orangutan buat dijual. Tim Unit Tipidter langsung nyelidikin laporan itu.
"Kami curiga sama orang yang bawa ransel coklat, jadi langsung kita periksa," ujarnya.
Hasilnya, bener aja, di dalam tas itu ada seekor orangutan yang rencananya mau dijual sama pelaku.
Ketiga pelaku, MS, MI, dan RB, beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa sekarang diamankan di Mapolres Aceh Tamiang buat pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2 huruf a dan c. (**)