01 Januari 2026
Sumut

Nama Dicatut Isu Penipuan, Fahmi Siregar Klarifikasi dan Siap Tempuh Jalur Hukum

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Isu dugaan penarikan dana event dan tuduhan penipuan yang menyeret nama Fahmi Suryaputra Hasian Siregar dipastikan tidak benar alias hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan pihak Fahmi menyusul beredarnya informasi menyesatkan di ruang publik tanpa disertai konfirmasi kepada pihak terkait.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (1/1/2026), Fahmi menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak vendor telah dijalankan secara profesional dan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) sementara yang disepakati bersama secara sadar dan tanpa paksaan.

“Tidak ada penarikan dana event maupun unsur penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh proses komunikasi dan koordinasi berjalan sesuai kesepakatan,” demikian pernyataan Tim Humas yang mewakili Fahmi.

Ironisnya, di tengah beredarnya isu hoaks tersebut, Fahmi justru menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kafka Space, Jalan Dr. Mansyur, Medan, Sumatera Utara. Dugaan penganiayaan dilakukan oleh dua orang oknum yang hingga kini identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian fisik dan psikis. Peristiwa itu terjadi di area lokasi acara dan menjadi perhatian serius pihak Fahmi.

Pihaknya menilai, penyebaran informasi yang tidak diverifikasi telah mencederai prinsip jurnalisme yang berimbang serta merugikan nama baik korban. Karena itu, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat.

Selain klarifikasi, tim hukum Fahmi Suryaputra Hasian Siregar menyatakan akan menempuh langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan hoaks. Upaya hukum tersebut mencakup pemulihan nama baik dan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

“Pemberitaan yang beredar tidak melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan, sehingga informasi yang disampaikan menjadi tidak akurat dan menyesatkan publik,” tegas Tim Humas Fahmi. (Adel)