24 Juni 2025
News

Kasus Konten Asusila ML Terungkap, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan Pidie Jaya

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pornografi kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (23/6/2025).

Penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H. Tersangka berinisial AF (25), warga Kecamatan Bandar Baru, diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat persidangan. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial ML (20), juga warga Kecamatan Bandar Baru.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berdampak terhadap korban perempuan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan teknologi digital yang digunakan untuk tindak pidana, terlebih jika merugikan perempuan sebagai korban,” tegas Iptu Fauzi kepada awak media.

Kasus ini terungkap setelah korban ML melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital kepada pihak kepolisian pada awal Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

“Seluruh proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bentuk upaya preventif, Polres Pidie Jaya juga tengah merancang program edukasi digital, termasuk sosialisasi Undang-Undang ITE ke sekolah-sekolah, pembentukan layanan aduan khusus korban kejahatan siber, serta kampanye literasi digital di kalangan remaja dan masyarakat umum.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi informasi harus disertai dengan tanggung jawab. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk menciptakan lingkungan siber yang aman dan sehat,” pungkas Iptu Fauzi. (**)