Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kabar melegakan datang bagi masyarakat Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, memastikan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan normal setelah Pemerintah Aceh memutuskan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan itu ditegaskan Mualem agar masyarakat dapat kembali berobat seperti biasa tanpa kekhawatiran adanya pembatasan layanan.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat. Masukan datang dari banyak pihak, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang sebelumnya menyuarakan penolakan melalui aksi unjuk rasa dan forum diskusi.
Menurut Nurlis, seluruh kritik dan saran yang berkembang di tengah masyarakat dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Karena itu, Mualem memilih mengambil langkah cepat dengan mencabut pergub tersebut demi menjaga akses layanan kesehatan masyarakat tetap terbuka luas.
Mualem juga memastikan masyarakat Aceh tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagaimana biasanya. Pemerintah Aceh, kata dia, tetap menanggung pembiayaan masyarakat yang sakit melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.
Dengan keputusan itu, Pemerintah Aceh berharap polemik yang berkembang terkait layanan kesehatan dapat mereda. Mualem menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan rakyat tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan secara mudah, aman, dan tanpa hambatan administratif. (**)






