Anggota DPRK Bireuen: Qanun Nyoe Qanun Jeh Tapih Hana Mupue
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Rapat Persetujuan penetapan rancangan Qanun kabupaten Bireuen tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Bireuen tahun anggaran 2022 menjadi Qanun Kabupaten Bireuen , yang di adakan di gedung Paripurna DPRK Bireuen, Sabtu (01/10/2022).
Martana Pusri Anggota DPRK Bireuen Fraksi Juang bersama partai PNA dari dapil 6 mengeluarkan suatu kalimat yang tidak seharus nya di lontarkan apalagi di atas mimbar di depan semua yang hadir, "Qanun Nyoe Qanun Jeh, tapih Hana mupue," dalam bahasa Aceh , yang mana artinya " Aturan ini, aturan itu, tapi tidak ada manfaat " .
Kalimat tersebut terucap pada saat pembacaan naskah , yang di dengar oleh semua yang hadir .
Amatan media ini tidak semestinya seorang anggota DPRK Bireuen meremehkan suatu Qanun ( aturan ) , karena apa pun keputusan berdasarkan Qanun yang ada .
Bahkan di saat mengucapkan gelar seseorang juga salah pengucapan , dan di sambut gelak tawa terbahak terbahak .
Seharusnya dalam pembacaan suatu usulan di dalam rapat paripurna ,Martana harus bersikap wibawa dan memiliki intelektual yang tinggi dan tetap menjaga nilai kesopanan sebagai anggota DPRK Bireuen.
Bahkan Martana juga mengeluh membaca naskah kalimat yang panjang , dia sudah tua disuruh membaca semua nya , bahkan semua isi naskah tidak semua nya di baca .
Padahal dalam acara tersebut hadir Pj.Bupati Bireuen dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen dan semua Anggota DPRK Kabupaten Bireuen spontan tertawa terbahak - bahak atas sikap Martana tersebut ,dan menjadi tontonan yang lain nya yang hadir ,
Seharus nya bercanda itu pada tempatnya , bukan disaat rapat paripurna
Setiap anggota DPRK di dipilih oleh rakyat seharusnya , lebih serius membahas untuk kesejahteraan dan kemajuan rakyat nya .
Tidak seharus nya Martana mengeluh ,karena memang sudah tugas nya membaca usulan dengan naskah yang panjang apalagi mengenai usulan ,harapan dan aspirasi masyarakat Bireuen .
Pewarta : Adi Saleum