22 November 2024
News

MK Perkuat Putusan Bawaslu Pidie Jaya: Penghitungan Surat Suara Ulang Akan Dilakukan di Beberapa Kecamatan

Foto : Fajri M Kasem (Tengah) Ketua Bawaslu Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada 07 Juni 2024 mengadakan Sidang Pengucapan Putusan terkait perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Perkara Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, Kabupaten/Kota/ DPRK Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Aceh tahun 2024.

Agenda ini merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Hakim Ketua, Hakim anggota, serta para pihak terkait.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh harus melakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 

Selain itu, gugatan yang diajukan oleh PAN untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Meureudu, Meurah Dua, dan Kecamatan Ulim, diputuskan untuk melakukan Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Putusan MK ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka tersebut.

MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri, dalam keterangannya di depan persidangan menyampaikan bahwa Partai NasDem memang benar melakukan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi.

Setelah dilakukan persidangan, Bawaslu menetapkan bahwa Terlapor 1 dan 2 terbukti bersalah dan memerintahkan agar proses rekapitulasi diulang.

Dengan demikian, putusan MK ini memperkuat keputusan Bawaslu Pidie Jaya dan mengharuskan dilaksanakannya Penghitungan Surat Suara Ulang di beberapa kecamatan guna memastikan proses pemilihan yang lebih adil dan transparan.(**)