06 Juni 2025
News

Aksi Kurir Sabu 192 Kg Terhenti di Bireuen, Polisi Ungkap Jaringan Internasional

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSatuan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di wilayah Bireuen, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (36) yang diduga kuat sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Senin (14/4). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman sabu melalui jalur laut perairan Selat Malaka menuju Aceh. Tim penyidik kemudian melakukan patroli laut serta pemantauan ketat terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Pada 8 April 2025, penyidik memperoleh informasi bahwa kapal pengangkut sabu telah mendarat dan barang haram tersebut sudah diserahkan kepada penerima di darat. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas mencurigai sebuah mobil yang diyakini membawa paket sabu. Saat dilakukan pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan, yang kemudian mempermudah penangkapan tersangka M.

Dalam penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan 10 karung berisi sabu dengan total berat mencapai 192 kilogram. M langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi sementara, M mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

M saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, tersangka M terancam hukuman maksimal berupa pidana mati dan denda mencapai Rp10 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lintas negara tersebut. (**)