KPK Bongkar Jatah Pokir Rp 40 Miliar, 6 Pejabat dan Pengusaha Dibekuk
Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Salah satu temuan KPK adalah permintaan jatah pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) oleh anggota DPRD OKU. Permintaan ini terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU pada Januari 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RAPBD tersebut, perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah kabupaten dan meminta jatah pokir dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR. Awalnya, nilai jatah pokir disepakati sebesar Rp 40 miliar, tetapi kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski begitu, fee bagi anggota DPRD tetap dipatok 20 persen dari nilai proyek yang dialokasikan.
Setelah kesepakatan tersebut, APBD 2025 akhirnya disetujui dengan anggaran Dinas PUPR naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee sebesar 22 persen. 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR. Proyek-proyek tersebut dikondisikan dengan modus pinjam bendera agar pihak tertentu bisa memenangkannya.
Menjelang Idul Fitri, anggota DPRD yang terlibat mulai menagih jatah proyek mereka. Pada 13 Maret 2025, salah satu pihak swasta, M Fauzi, menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Sebelumnya, Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. KPK kemudian menangkap Nopriansyah dan lima orang lainnya pada 15 Maret 2025.
Para tersangka dalam kasus ini adalah Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), serta dua pihak swasta, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi penerima suap dan 5 tahun bagi pemberi suap, Senin (17/3). (**)