29 Maret 2024
Kriminal

Miliki Sabu 26Kg, Mantan DPR Bireuen dan Dua Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Foto : Ilustrasi | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan tuntutan hukuman mati untuk tiga (3) terdakwa Kepemilikan Narkotika jenis Shabu 26Kg, diruang Sidang Umum Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (27/10).

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tersebut sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa 20 April 2021 tepatnya dikawasan Aceh Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hadir diruang sidang umum Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur adalah Harry Arfhan, S.H.,M.H didampingi Cherry Arida, S.H.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut diantaranya, Usman Sulaiman (40), warga Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun yang merupakan mantan anggota DPRK Biereun, Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan.

Untuk persidangan, ketiga terdakwa dihadirkan melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Aceh Timur.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah, Apriyanti, S.H.M.H sebagai ketua Majelis Hakim, Khalid, AMD.,S.H. M. H dan Tri Purnama, S.H sebagai Hakim Anggota.

Atas perbuatan terdakwa, ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“JPU menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Idi, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ungkap JPU Harry Arfhan.

Usai sidang, T Johan Perkasa, S.H, selaku Penasehat Hukum terdakwa, kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum pembelaan terhadap terdakwa, menurutnya, ketiga terdakwa tersebut adalah kurir bukan kepemilikan shabu.

Kita akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya supaya klien kami ini bebas dari tuntutan hukuman mati, pungkas T Johan Perkasa. (**)