18 Oktober 2024
Opini

Muda Bersuara, Tolak Revisi Qanun LKS Jaga Keistimewaan Aceh ini

Foto : Tgk. Adam Juliandika, SH | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Oleh : Tgk. Adam Juliandika, SH. (Founder Komunitas Sahabat Muda Aceh) @sahabatmudaaceh  

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aceh merupakan provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan khusus dalam penerapan syariat Islam. 

Sebagai provinsi mayoritas pendidikan muslim juga di Aceh ini, seharusnya lembaga keuangan syariah pun menjadi konsistensi dan identitas dalam nilai Islam yang bisa di terapkan di bumi serambi Mekah aceh ini. 

LKS ini harusnya menjadi tujuan prioritas masyarakat Aceh dan Pemerintah dalam menjalankan system bertransaksi yang sesuai prinsip syariah (bebas riba) sehingga bisa ikut menjadi icon baik diprovinsi lainnya kalau syariah itu bisa menjadi pilihan terbaik.

Tetapi mirisnya, diperjalanan ini belum begitu mudah untuk dijalankan masih adanya memiliki kekurangan  hingga kita semua sempat terjadinya BSI sempat Eror di Aceh ini. Tapi tidaklah, karena hal itu sempat terjadi seharusnya sytem yang harus diperkuat dan perlu diperbaiki kembali. Bukanlah malah revisi Qanun LKS dan kembalikan Hadirnya Bank Konvensional ke Aceh ini. 

Dan kita ketahui bersama bahwa momentum tahun 2023 juga 2024 ini ialah tahun politik untuk salah satunya pemilihan yakni wakil rakyat (calon legislatif yang harapannya mewakili rakyat) maka dari itu, harus pakai nurani dan cerdas kita semua juga khususnya kaum muda Gen Z di Aceh ini dalam menentukan pilihan jangan sampai hal ini bisa berulang kembali nantinya. 

Kita bisa ikut belajar dan kembali mengenal bahwa dengan kejadian ini seperti membuka arah dan pandangan gambaran bagaimana sosok" pemimpin kita dan wakil rakyat yang telah kita beri mandat selama ini. Apa sesuai yang kita harapkan atau gimana ? (Itu bisa kita menjawab dengan kita sendiri masing-masing sebagai pemilih)

Terakhir, pentingnya ini menjadi perhatian untuk semuanya bagaimana kita terus bisa bersama mengawasi jalannya roda pemerintahan ini baik di legislatif dan eksekutif sesuai kedaulatan itu berada di tangan rakyat. 

Oleh karena itu, semoga Qanun LKS ini menjadi Proses perjuangan bersama untuk bisa di pertahankan dan bisa menjadi warisan Islam yang kuat dalam nilai-nilai yang terkandung didalamnya. (*)

-->