22 November 2024
Daerah

Mesin ATM Salah Satu Bank di Kota Gandapura Terancam Ditertibkan

Liputangampongnews.id - Mesin ATM salah satu Bank dan sejumlah toko bangunan, toko kelontong serta toko besi dan pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya diluar ketentuan yang telah ditetapkan di Kota Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireeun terancam ditertibkan sesuai dengan surat edaran Bupati Bireuen.

Salah seorang pedagang toko di Kota Kecamatan Gandapura, Iswadi mejawab liputangampongnews.id, Jumat (31/12) minta petugas gabungan Pemkab Bireuen yang melakukan penertiban di Gandapura untuk tidak tebang pilih dalam mengeksekusi bagungan milik pedagang yang melanggar ketentuan.

Penegakan disiplin terhadap pedagang harus arif dan bijaksana, jangan yang ini disuruh bongkar yang lain didiamkan, ini pilih kasih namanya, kata dia.

"Saya siap membongkar jika toko yang di sebelah saya juga mau membongkar," kata Iswadi.

Banyak toko toko lain di Gandapura ini, seperti toko besi dan toko kelontong yang barang dagangannya tertindih-tertindih tinggi di depan toko dan di pagar bahkan ada mesin ATM yang di bangun di depan pertokoan, ini juga harus dibongkar, tegasnya. Supaya jangan ada kecemburuan sosial.

Apabila pemilik pemilik toko tersebut mau bongkar, saya juga akan menbongkarnya , tanpa harus di bongkar oleh tim gabungan penertiban dari Pemkab Bireuen, ujar Iswadi.

Ketua Persatuan Pedagang Kota Gandapura Mahyudin mengatakan, petugas penertiban harus tegas dalam melakukan penertiban pedagang, jangan pilih kasih dan beda warna dalam penertiban pedagang diwilayahnya.

Sementara, Tokoh Kecamatan Gandapura Nurdin Bin Dagang menuturkan, penertiban toko di Gandapura atas permintaan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, supaya pertokoan di Kota Gandapura tertata rapi.

"Pedagang jangan se enaknya membangun tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Dinas terkait," kata Nurdin.

Camat Gandapura Mirza Fahmi S.STP. Msi menjelaskan bahwa penertiban pedagang di Gandapura atas permintaan masyarakat dan tokoh masyarakat Gandapura. Penertiban akan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemkab Bireuen, kata Camat.

Camat menghimbau kepada semua pedagang di Kota Gandapura apapun bentuk bangunan yang didirikan di depan dan disamping pertokoan harus segera dibongkar.

Camat mengharapkan kepada pedagang dan pemilik toko supaya membongkar dengan kesadaran sendiri bangunan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, Kasat Pol PP & WH Kabupaten Bireuen Chairullah Abed, SE menjelaskan penertiban dilakukan atas permintaan masyarakat dan tokoh masyarakat Gandapura, katanya. Tujuan nya untuk pembenahan Kota Gandapura supaya tertata rapi dan tertib .

"Pelaksanaan penertiban pedagang sesuai arahan dari Camat Gandapura dan berdasarkan surat Camat yang di ajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen." Tukasnya.

Pewarta: Adi Saleum