27 Juli 2024
Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Pidie Jaya Bersama Tim Gabungan Copot Ribuan APK

Foto : PJ. Bupati Pidie Jaya, Ir Jailani dan Komisioner Bawaslu memantau langsung pencopotan APK di masa tenang oleh tim gabungan. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pidie Jaya bersama tim gabungan copot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh pelosok Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (11/2/2024).

Diketahui, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2023. Adapun masa tenang pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Pantauan Liputan Gampong News Gampong News, Pj. Bupati Pidie Jaya, Ir Jailani beserta sejumlah anggota desk Pemilu, Komisioner Bawaslu (Fajri, Mahfuzzal, Yusra Hayati) Komisioner KIP (Iskandar, Abdullah) turut serta memantau langsung terhadap proses penurunan APK yang dilakukan tim gabungan (Bawaslu, KIP, Satpol PP, TNI dan Polri) di berbagai kecamatan di wilayah kabupaten Pidie Jaya.Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M. Kasem, menyampaikan kepada awak media bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut. 

"Sebelum dilakukan pencopotan ini, Bawaslu juga telah meminta partai politik dan tim pemenangan DPD serta Capres untuk menurunkan APK secara mandiri.

Jadi tidak ada toleransi terhadap pelanggaran masa tenang. Kami bersama Desk Pemilu dan  Satpol PP berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan Pemilu yang bersih dan demokratis," ujar Fajri M. Kasem.

Ia mengatakan, Bawaslu Pidie Jaya juga sudah mengirimkan jajarannya bergabung bersama petugas gabungan untuk menyisir setiap pojok kota dan daerah strategis hingga ke pelosok gampung untuk membersihkan semua APK yang terpasang.

"Kita terjunkan personil yang bertugas di setiap kecamatan dan gampong untuk membersihkan APK. Dan Alhamdulillah sampai sore hari semua APK tuntas dicopot semuanya," tambahnya.

Meskipun dalam upaya penertiban APK di masa tenang ini dilakukan secara tegas oleh petugas kecamatan maupun tingkat gampong, seringkali mereka dihadapkan pada kendala berat.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidakpatuhan dari beberapa partai politik yang enggan menurunkan APK yang berdalih Kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai mereka." Pungkas Fajri.

Situasi ini seringkali memperlambat proses penertiban APK secara menyeluruh. "Petugas kami sering menghadapi kesulitan ketika berinteraksi dengan beberapa partai politik yang menolak untuk menurunkan APK mereka di posko pemenangan. Hal ini memaksa kami untuk melakukan negosiasi lebih lanjut agar aturan dapat dipatuhi dengan baik," ungkapnya.

Adapun alasan dibalik penolakan tersebut bervariasi, mulai dari ketidaktahuan akan aturan yang berlaku hingga perbedaan interpretasi terhadap batasan-batasan yang ditetapkan.

Meski demikian, Panwas Kecamatan tetap bertekad untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, serta memastikan bahwa semua peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pesta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. (Tim)