Masa Jabatan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Panwaslih Aceh
Foto : Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya periode 2018-2023 telah berakhir.(Istimewa) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Masa jabatan Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya periode 2018-2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Juga bersamaan denga 22 Kabupaten/Kota lainnya se-Aceh.
Dengan demikian, terjadinya kekosongan jabatan di seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh saat ini.
Hal ini terjadi kerana berakhir masa jabatan Panwaslih Kabupaten/Kota periode lalu dan belum ditetapkannya komisioner terpilih periode 2023-2028.Terkait hal ini, Panwaslih Provinsi Aceh mendapatkan surat dari Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2023. Nomor: 556/KP.05/K1/08/2023, perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Panwaslih Kabupaten/kota.
Dengan semua dasar hukum kepemiluan.
Adapun Instruksinya,
1. Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 - 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023 2028.
2. Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak diterbitkannya surat ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Atas perhatian diucapkan terima kasih. Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja. (*)