21 November 2024
Daerah

Mahasiswa: Gowes Tour De Aceh 2022 Tidak Menghiraukan Tata Cara Berpakaian di Aceh

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID – Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Iqbal ikut menyayangkan kegiatan parade gowes tour de Aceh 2022 etape yang tidak menghiraukan tata laksana cara berpakain di Aceh, padahal acara ini diselenggarakn langsung oleh intansi pemerintah dan unit usaha dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan promosi wisata Aceh dengan bertemakan Aceh Glorious atau pusaka Agung Aceh dibeberapa wilayah di Aceh.

Wilayah Aceh khususnya Banda Aceh merupakan pusat sentral dan promotor syariat Islam, seharusnya semua pihak dapat menghargai aturan aturan syariat Islam di Aceh termasuk pihak luar baik laki laki ataupun perempuan tidak memandang bulu baik dia pejabat, pengusaha, ataupun artis. Pemerintah dan masyarakat secara Bersama-sama sepakat menjaga syariat Islam ini yang dimiliki dengan perjuangan darah.

Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, Syiar Islam pasal 13 ayat (2) berbunyi: pimpinan Intansi  pemerintah, lembaga Pendidikan, badan usaha dan atau Institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami dilingkungannya. Maka apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat menegur secara langsung (social control) dan atau melaporkan kejadian kepihak berwajib Satpol PP dan WH, pelanggaran ini dapat dijatuhkan hukuman yang diatur dalam pasal 23 berbunyi: Barangsiapa yang tidak berbusana Islami sebagaimanan dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan wilayatul Hisbah.

Satpol PP dan WH juga harus bertidak cepat dan tegas dalam hal ini dengan  tidak mamandang bulu pelanggar baik pejabat, pengusaha, masyarakat atau bahkan mahasiswa yang memakai pakaian tidak sesuai syariat, melihat akhir akhir ini sudah banyak sekali ditemukan laki-laki memakai celana pendek dan perempuan menggunakan pakaian ketat, kritikan ini ditulis karena rasa kasih sayang kita dan guna mejaga marwah daerah Aceh tercinta. (**)