08 April 2025
Daerah

LSM PUTRA Mendesak Pj. Gubernur Aceh dan Mendagri Kaji Ulang Usulan Nama-Nama Calon Pj. Bupati Pidie Jaya Versi DPRK

Foto : Zikrillah, Direktur LSM PUTRA Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat Publick Transperency (LSM-PUTRA) Pidie Jaya mendesak Pj Gubernur Aceh dan Menteri dalam Negeri untuk mengkaji ulang nama-nama calon Penjabat Bupati Pidie Jaya yang diusulkan anggota DPRK setempat. 

Direktur LSM Putra Zikrillah mengatakan, nama-nama yang diusulkan DPRK Pidie Jaya sebagai calon Penjabat Bupati Pidie Jaya tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  4 Tahun 2023 Tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Wali Kota.

Dikatakannya, persyaratan calon penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 adalah penjabat yang menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota.

Dalam surat DPRK Pidie Jaya nomor 174/87 tertanggal 28 November 2023 perihal usulan nama calon pejabat bupati Pidie Jaya yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Bupati Pidie Jaya adalah Ir. Jailani, Said Abdullah, SH. M.K.M dan Drs. Diwarsyah, M.Si.

Dari tiga nama yang diusulkan, hanya satu nama yang memenuhi syarat sebagai calon Penjabat Bupati Pidie Jaya yaitu Ir. Jailani, sedangkan Said Abdullah dan Diwasyah belum memenuhi syarat sesuai Peremendagri nomor 4 Tahun 2023.

Dinilai, anggota DPRK Pidie Jaya hanya memperioritaskan satu Pejabat ASN atas nama Ir.  Jailani sebagai calon Pj Bupati Pidie Jaya, sedangkan dua pejabat lain yang tidak memenuhui syarat hanya untuk pelengkap persyaratan sebagaimana perintah Mendagri. 

Seharusnya nama-nama yang diusulkan sebagai calon penjabat Bupati Pidie Jaya semuanya harus memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Kalau DPRK mengusulkan nama-nama yang belum memenuhi syarat sebagai Pj Bupati Pidie Jaya itu sama artinya pemaksaan kehendak anggota DPRK setempat.

Untuk itu kami minta Pj. Gubernur Aceh dan Mendagri untuk mengkaji ulang usulan nama-nama Pj Bupati Pidie Jaya yang diusulkan DPRK Pidie Jaya, pungkas Zikrillah, Direktur LSM PUTRA Pidie Jaya. (**)