Ketua YARA Apresiasi Wali Kota Langsa Nonaktifkan Penyidik Satpol PP dan WH Terkait Kasus Jinayat
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Langsa, Jefri Santana S. Putra, S.E., yang menonaktifkan dua penyidik sipil PPNS di jajaran Satpol PP dan WH, serta mencopot Plt Kasatpol PP dan WH. Tindakan itu diambil menyusul lepasnya sepasang pelaku pelanggaran Jinayat yang sebelumnya digerebek warga di Gampong Langsa Lama dan Gampong Baru, Kecamatan Langsa Lama, beberapa waktu lalu.
Menurut H. Muthallib, keputusan Wali Kota tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik atas bobroknya penegakan hukum syariat di tingkat pelaksana. “Langkah cepat Wali Kota patut diapresiasi. Tapi jangan berhenti di sana. Pelaku yang sudah dilepas itu harus dijemput kembali dan diproses sesuai Qanun Jinayat,” ujarnya di Langsa, Kamis (23/10/2025).
Kasus bermula ketika seorang Kepala Dusun Gampong Baru berinisial L (55), diduga tertangkap sedang berduaan dengan seorang janda bernama R di rumah wanita tersebut pada malam Jumat (9/10/2025). Warga yang telah lama mencurigai keduanya melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB sebelum akhirnya menggerebek rumah tersebut. Setelah diamankan, pasangan itu sempat dibawa ke kantor gampong, kemudian diserahkan ke Polres Langsa, dan akhirnya ke Kantor Satpol PP & WH untuk diproses sesuai hukum syariat. Namun, tidak lama setelah berada di kantor tersebut, keduanya justru dilepaskan tanpa kejelasan hukum.
“Kalau penegakan syariat seperti ini, lebih baik jangan tangkap-tangkap warga lagi. Ini bukan pertama kali. Sudah tiga kasus tangkap-lepas di Satpol PP dan WH Langsa yang kami temukan,” tegas Muthallib yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) dan mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu. Ia menilai praktik tangkap-lepas tanpa dasar hukum jelas mencoreng marwah penegakan Qanun Jinayat di Kota Langsa.
YARA mendesak agar penyidik baru di bawah kepemimpinan Kasatpol PP dan WH yang baru segera menindaklanjuti kasus ini. “Kalau pelaku sudah dijamin pihak tertentu, periksa siapa yang menjamin itu. Jangan biarkan hukum syariat di Langsa jadi bahan olok-olok masyarakat,” pungkas Muthallib.
Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Pemko Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP., M.SP., membenarkan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan asal Gampong Baru Langsa Lama memang sempat diserahkan oleh pihak Polres Langsa untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Jinayat. Namun, hingga kini publik belum mendapat kejelasan mengenai alasan keduanya dilepaskan tanpa sanksi hukum yang seharusnya dijatuhkan.
Warga pun mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja penyidikan. “Kami minta pelaku dihukum cambuk sesuai Qanun. Jangan sampai hukum syariat hanya berlaku untuk rakyat kecil,” ujar salah seorang warga setempat. (**)