21 November 2024
News

LPKSM PATROLI Desak Kapolda Jatim dan Kapolri Usut Peredaran Rokok Ilegal

Foto : Dok. Google Image | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, Dewan Penasehat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, meminta Kapolda Jatim dan Kapolri untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi.

Rokok ilegal, yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai dengan tidak memiliki pita cukai, mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko kecil di Kabupaten Banyuwangi. Mbah Semar mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut dan akan berkolaborasi dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat.

"Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," ujar Mbah Semar.

Mbah Semar juga menjelaskan dampak persaingan antara pengedar dan penampung rokok ilegal dengan rokok legal, yang mengakibatkan penurunan pendapatan daerah karena rokok ilegal laris dan harganya terjangkau.

Dia meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri untuk mengusut tuntas peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang sampai saat ini masih beroperasi dengan lancar.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang jika rokok ilegal tidak diberantas secara masif," tambahnya.

Di sisi lain, Marta Yofi Winatha mengatakan, maraknya peredaran rokok menggunakan cukai bodong di wilayah Kabupaten Banyuwangi dapat menyebabkan stagnansi dalam pemberantasan terhadap pelaku pengemplang pajak.

"Hukum penjual rokok tanpa cukai dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam Pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya. Ancaman sanksi pidana dan denda menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai," pungkas Marta. (Adel)